GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRITANJUNG PINANG

Pemprov Kepri Canangkan Birokrasi Bersih Narkoba Lewat Perda Nomor 3 Tahun 2024

×

Pemprov Kepri Canangkan Birokrasi Bersih Narkoba Lewat Perda Nomor 3 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Pemprov Kepri Canangkan Birokrasi Bersih Narkoba Lewat Perda Nomor 3 Tahun 2024
Pemprov Kepri Canangkan Birokrasi Bersih Narkoba Lewat Perda Nomor 3 Tahun 2024. (Foto : Ist)

TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) secara resmi mencanangkan komitmen mewujudkan birokrasi bersih dari narkoba melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pencanangan itu ditandai dengan kegiatan sosialisasi Perda dan tes urine massal bagi pejabat serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri yang berlangsung di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Senin (22/9/2025). Kegiatan diikuti oleh 508 peserta, terdiri dari pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, dan ASN.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menegaskan bahwa penerapan Perda ini merupakan langkah nyata Pemprov Kepri untuk memastikan seluruh aparatur pemerintah bebas dari penyalahgunaan narkoba.

β€œPerda yang sudah kita lahirkan ini jangan hanya sebatas kertas, tetapi harus benar-benar kita implementasikan secara maksimal. Kita ingin birokrasi Kepri benar-benar bersih dari narkoba,” tegas Ansar.

Gubernur Ansar menyampaikan bahwa ASN memiliki peran penting sebagai teladan dalam perang melawan narkoba. Karena itu, komitmen dimulai dari internal birokrasi agar menjadi contoh bagi masyarakat luas.

Ia juga menegaskan bahwa mulai tahun 2026, Pemprov Kepri akan memperluas pelaksanaan program sosialisasi dan edukasi antinarkoba ke seluruh kabupaten dan kota di Kepri.

β€œASN harus menjadi garda terdepan. Kita akan dorong edukasi yang lebih luas agar semangat antinarkoba ini sampai ke masyarakat akar rumput,” ujarnya.

Dalam arahannya, Ansar meminta Badan Kesbangpol bekerja sama dengan Diskominfo Kepri untuk mengoptimalkan media sosial sebagai sarana edukasi publik.

β€œKita harus menuntun dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba. Kejahatan ini adalah extra ordinary crime yang bisa merusak satu generasi bangsa,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa meski Presiden Prabowo sedang gencar mendorong program peningkatan SDM melalui Makan Bergizi Gratis, upaya itu bisa tidak maksimal jika bahaya narkoba tidak diantisipasi sejak dini.

Ansar menyebut, posisi Kepri yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga membuatnya menjadi wilayah yang rawan penyelundupan narkoba.

Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Kepri, sekitar 70 persen penghuni lapas di Kepri terjerat kasus narkotika.

β€œKita berharap ke depan tidak ada lagi tangkapan berton-ton narkoba di wilayah Kepri. Semua pihak harus bersatu untuk memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri, yaitu Lisa Mardianti, Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Kegiatan dikemas secara dialog interaktif, agar peserta dapat berdiskusi langsung mengenai implementasi Perda.

Kepala Badan Kesbangpol Kepri, Muhammad Ikhsan, menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti 508 pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Kepri.

Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, para staf ahli gubernur, asisten, kepala OPD, serta jajaran pegawai Pemprov Kepri. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100