MERANTI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MA (20) yang diduga mencabuli dan menyetubuhi seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun di sebuah hotel melati di Jalan Belanak, Kelurahan Selat Panjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Perkembangan terbaru, Jumat (8/8/2025), Pelaku ditangkap oleh warga pada Kamis (31/7/2025) dini hari, setelah keluarga korban melakukan pencarian intensif.
“Korban, seorang pelajar perempuan berinisial NA, sebelumnya dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak Rabu sore,” ujar Kapolres Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Meranti, AKBP Roemin.
Menurut keterangan ayah korban, NK, putrinya terakhir terlihat bersama seorang teman perempuan sebelum kemudian bersama pelaku.
Pencarian keluarga berlangsung hingga larut malam, hingga akhirnya korban ditemukan di hotel bersama MA.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari warga yang telah mengamankan pelaku. Sekira pukul 04.00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Meranti menjemput MA dari Polsek Tebing Tinggi dan membawanya ke Mapolres untuk penyidikan.
“Terduga pelaku kelahiran Selat Panjang tahun 2004, dan sudah kami amankan,” tegas Roemin.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu helai celana dalam warna merah muda, celana jeans, kaos putih, dan bra warna hitam. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/VII/2025/SPKT/POLRES KEP. MERANTI/POLDA RIAU, tanggal 31 Juli 2025.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ***
















