BATAMHEADLINEHUKRIMKEPRIPOLRI

Dengan Cara Ini, 3 Remaja di Batam Lakukan Curanmor di Depan Toko Cellular

×

Dengan Cara Ini, 3 Remaja di Batam Lakukan Curanmor di Depan Toko Cellular

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, saat menyampaikan keterangan pers tindak pidana Curanmor di depan Toko Berkat Cellular, Jalan Laksamana Bintan 2, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Setelah merusak setang sepeda motor milik korban, dengan cara menendang setang sepeda motor, sehingga terlepas dari kuncian setang, 3 (tiga) remaja di Kota Batam berinisial M (16), AW (15), dan AJF (14) melakukan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di depan Toko Berkat Cellular, Jalan Laksamana Bintan 2, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, mengatakan, para pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak setang sepeda motor milik korban, dengan menendang setang sepeda motor tersebut, sehingga terlepas dari kuncian setang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Setelah setang sepeda motor tidak terkunci lagi, kemudian para pelaku membawa sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya hingga sampai ke Warnet Alumindo di Bengkong Harapan 1, yang tidak begitu jauh dari lokasi kejadian, barulah sepeda motor tersebut dihidupkan oleh para Pelaku,” kata AKP Betty Novia, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, IPDA Yogi Ditia Permana, di Mapolsek Sei Beduk, Sabtu, 28 Mei 2022.

Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira Pukul 03.00 WIB, teman korban berinisial MA memarkirkan sepeda motor milik korban di depan Toko Berkat Cellular, Jalan Laksamana Bintan 2, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Lalu MA masuk ke dalam ruko dan menaruh kunci sepeda motor Korban di meja, kemudian korban menanyakan kepada MA “Motornya sudah dikunci stang belum?”. Lalu dijawab MA “Sudah”, dan dilanjutkan beristirahat.

Kemudian pada hari Kamis, tanggal 19 Mei 2022, sekira pukul 09.00 WIB, MA menanyakan kepada korban “Motor kamu kemana kok nggak ada?”.

Lalu korban menjawab “Bukannya kamu yang terakhir parkir di depan ya”. Kemudian korban mengecek dan korban tidak mendapati motor korban lagi. Kemudian Korban melapor ke Polsek Sei Beduk. 

Setelah menerima laporan Korban, pada hari Sabtu, tanggal 22 Mei 2022, sekira pukul 01.00 WIB, unit opsnal sedang melakukan penyelidikan tindak pidana Curanmor dan mendapat informasi, bahwa ada yang hendak menjual sepeda motor di simpang DAM dengan harga yang tidak wajar.

Kemudian dicurigai seorang anak laki-laki mengendarai 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor, lalu Opsnal Reskrim menduga sepeda motor tersebut bodong dan langsung memberhentikan sepeda motor tersebut dan menanyakan surat-surat kendaraan tersebut.

Namun anak tersebut tidak dapat menunjukkannya. Kemudian Opsnal Reskrim mengamankan anak tersebut untuk dimintai keterangan. 

“Sesampainya di Polsek Sei Beduk, ketika anak tersebut diinterogasi, barulah mengakui, bahwa telah mengambil sepeda motor tersebut dengan cara melawan hak bersama teman-temannya,” ungkap AKP Betty Novia.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e & 5e KUHPidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman Hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (Wak Dar)

banner 200x200
Follow