BATAMHUKRIMKEPRI

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 2.3 Kg Sabu dari 2 Tersangka

×

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 2.3 Kg Sabu dari 2 Tersangka

Share this article
Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan 2.3 Kg atau tepatnya 2.322,7 gram Narkotika jenis Sabu. Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari dua laporan polisi terhadap 2 (dua) orang tersangka dengan Inisial MAK Alias IN Bin HSH dan IR Bin RI. (Foto : Humas Polda Kepri)

Sijori Kepri, Batam — Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan 2.3 Kg atau tepatnya 2.322,7 gram Narkotika jenis Sabu. Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari dua laporan polisi terhadap 2 (dua) orang tersangka dengan Inisial MAK Alias IN Bin HSH dan IR Bin RI.

Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Dasmin Ginting, mengatakan, berdasarkan dari dua Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam, maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini, Rabu, (24/03/2021).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Didapati barang bukti seberat 2.460,18 (dua ribu empat ratus enam puluh koma delapan belas) gram Sabu, yang terdiri dari Laporan Polisi Nomor : LP-A / 18 / II / 2021 / SPKT-Kepri, tanggal 24 Februari 2021, seberat 2.051,28 (dua ribu lima puluh satu koma dua puluh delapan) gram Sabu dan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 20 / II / 2021 / SPKT-Kepri, tanggal 24 Februari 2021, seberat 408.9 (empat ratus delapan koma sembilan) gram Sabu,” kata AKBP Dasmin Ginting.

BACA JUGA :  Satlantas Polresta Barelang Launching Program SATPAS dan SI GADIS

Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 2.322,7 (dua ribu tiga ratus dua puluh dua koma tujuh) gram Narkotika jenis Sabu.

BACA JUGA :  Kembali, Kabupaten Lingga Panen Padi

“Selebihnya disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cabang Riau seberat 123,48 (seratus dua puluh tiga koma empat puluh delapan) dan untuk pembuktian di persidangan seberat 14 (empat belas) gram,” jelas AKBP Dasmin Ginting.

Atas perbuatannya, kepada tersangka diterapkan UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2), dan atau Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Heboh, Warga Temukan Mayat Membusuk

Turut hadir dalam pemusnahan itu, Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan Granat Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Penasehat Hukum dari Kejaksaan. (Wak Dar)