GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUNPOLRI

Polres Karimun Ungkap 14 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 17 Tersangka Diamankan

×

Polres Karimun Ungkap 14 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 17 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Karimun Ungkap 14 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 17 Tersangka Diamankan
Polres Karimun Ungkap 14 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 17 Tersangka Diamankan. (Foto : Taufik)

TANJUNG BALAI KARIMUN – Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Maret 2026.

Sebanyak 17 orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut dan seluruhnya merupakan laki-laki.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah yang menjadi fokus peredaran narkotika di Kabupaten Karimun, yakni Kecamatan Karimun, Meral, dan Tebing.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 31 Maret 2026, dipimpin oleh Plt Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Denny Hartanto.

Dari hasil pengungkapan, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 663,39 gram, pil erimin sebanyak 15 butir, serta ganja kering seberat 14,43 gram.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 4 Maret 2026, dengan jumlah sabu yang diamankan mencapai lebih dari 612,46 gram.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan di wilayah Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, dengan dua tersangka utama yang berhasil diamankan.

Sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan, petugas juga telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dari total barang bukti yang diamankan, aparat diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.000 hingga 2.668 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100