TANJUNG BALAI KARIMUN – Kapolres Karimun menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Senin, 31 Maret 2026.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan sejumlah kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Karimun sepanjang Januari hingga Maret 2026.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Karimun.
Selain penindakan, upaya pencegahan juga terus dilakukan melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disebut sebagai hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba serta dukungan masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
Dengan sinergi yang kuat, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif dan mampu melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. ***
















