SIJORIKEPRI.COM, KARIMUN — Lagi-lagi masih ada saja pembangunan tower tanpa izin di Kabupaten Karimun, yang berdiri bebas tanpa ada tindakan dari instansi terkait.
Dari pantauan awak media di lapangan, kali ini seperti diketahui, ada 2 (dua) tower pemancar milik PT. TBG yang telah berdiri di Pulau Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, yang di duga kuat tidak mengantongi Izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT).
Adapun tower tersebut berlokasi di Jalan Sidoharjo, Parit Gantung, RT 003, RW 002, Desa Sungai Ungar, Kecamatan Kundur, Tanjung Batu, sedangangkan yang satu lagi ada di Kampung Sidomulyo, RT 001,RW 008, Desa Tanjung Berlian Barat, Kecamatan Kundur Utara.
Dua Tower komunikasi PT TBG tersebut, hingga saat ini baru mengantongi Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubugan, Dinas PUPR, serta Dinas Lingkungan Hidup. Namun, kontruksi bangunan sudah berdiri sejak Mei 2017.
“Tower milik PT TBG baru mengantongi Rekomendasi dari instansi terkait. Dan yang terakhir rekom yang keluar dari Dinas LH, yakni rekom UKL-UPL, baru tadi siang, Kamis (28/09/2017), diterbitkan dan diterima perwakilan PT TBG,” ujar salah satu masyarakat, yang namanya tidak mau disebut, Kamis, (28/09/2017).
Masih kata pria yang mengaku ikut dalam proses pengurusan rekomendasi tersebut, bahwa DPMPT hingga saat ini belum menerbitkan Izin pembangunan 2 (dua) tower pemancar itu.
“Sepengetahuan saya, kedua tower dengan ketinggian 72 Meter tersebut, belum mengantongi izin dari DPMPT. Hanya baru sebatas rekom,” terangnya.
Hingga berita ini terbit, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT), Sularno, belum dapat dimintai tanggapan. (SK-FIK)