DAERAHHUKRIM

Dugaan Kasus Korupsi Impor Garam Industri, 4 Tersangka Ditahan

×

Dugaan Kasus Korupsi Impor Garam Industri, 4 Tersangka Ditahan

Share this article
Kejagung tahan 4 orang tersangka dugaan tindak pidana kasus korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. (Foto : Ist)

JAKARTA – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 4 (empat) orang berinisial MK, FJ, YA dan FTT sebagai tersangka Perkara dugaan tindak pidana kasus korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022, Rabu, 2 November 2022.

Ke 4 orang tersangka tersebut antara lain inisial MK, selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian RI periode 2019 sampai dengan 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor  Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-56/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 02 November 2022.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kemudian inisial FJ, selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian RI, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-63/F.2/FD.2/11/2022 tanggal 02 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-57/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 02 November 2022.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi di Dispora Kepri Segera Disidangkan, 5 Tersangka Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang

Lalu inisial YA, selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian RI, berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-64/F.2/FD.2/11/2022 tanggal 02 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-58/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 02 November 2022.

Dan inisial FTT, selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-65/F.2/FD.2/11/2022 tanggal 02 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-59/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 02 November 2022.

“Untuk kepentingan penyidikan, keempat orang tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 02 November 2022 sampai dengan 21 November 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedang, dalam siaran pers melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kepri (Kasi Penkum Kejati Kepri), Nixon Andreas Lubis SH M.Si. 

BACA JUGA :  Alamaak...Lahan Mall Kebanggaan di Tanjung Pinang Disita Kejagung

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri, sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3.7 juta ton.

“Padahal para tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam,” ungkap Dr Ketut Sumedang.

Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik. 

“Mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli,”ujarnya

BACA JUGA :  Waduh! Hadiri Sidang Kasus Penganiayaan Wartawan, Ketua YPPKM Dapat Sikutan dan Ancaman dari Oknum Calon Legislatif dan Kepala Pekon di Tanggamus

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam perkara ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, antara lain di beberapa tempat yang berlokasi di daerah Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan yang terbaru di Kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) serta APL Tower-Central Park.

Dalam penanganan perkara untuk kedepannya, tidak tertutup kemungkinan akan adanya penetapan Tersangka baru yang akan dimintakan pertanggungjawaban. (Red)