GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

Buronan Kasus Korupsi Rp8,9 Miliar di Bintan Ditangkap Kejati Kepri

×

Buronan Kasus Korupsi Rp8,9 Miliar di Bintan Ditangkap Kejati Kepri

Sebarkan artikel ini
Buronan Kasus Korupsi Rp8,9 Miliar di Bintan Ditangkap Kejati Kepri.
Buronan Kasus Korupsi Rp8,9 Miliar di Bintan Ditangkap Kejati Kepri. (Foto : Ist)

TANJUNGPINANG โ€“ Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) berhasil menangkap DR, Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang, yang selama ini menjadi buronan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Tahun Anggaran 2018.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/11/2025) malam pukul 23.47 WITA di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Operasi penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Tabur Kejati Kepri, Kejati Sulawesi Tenggara, dan Kejari Kendari.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri, Kamis (13/11/2025), menyampaikan bahwa tersangka DR sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei 2024 karena tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik.

โ€œSetelah beberapa kali pemanggilan secara patut tidak diindahkan, akhirnya tersangka berhasil kami amankan di Kendari dan langsung dibawa ke Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum,โ€ ujar Ismail Fahmi.

DR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-529/L.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022. Ia diduga kuat terlibat dalam penyimpangan proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah sepanjang 20 meter yang dikerjakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang.

Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau Nomor SR-842/PW28/5/2022, proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.905.624.882.

Perkara ini merupakan pecahan (splitsing) dari kasus sebelumnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan terpidana BW, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Sementara DR berperan sebagai penyedia atau pelaksana pekerjaan.

Setelah penangkapan, penyidik Pidsus Kejati Kepri langsung menetapkan penahanan terhadap tersangka DR berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-333/L.10/Fd.1/11/2025. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 13 November hingga 2 Desember 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

โ€œLangkah selanjutnya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kami akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,โ€ tutur Ismail Fahmi. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100