ANAMBASBATAMBINTANCOVID-19KARIMUNKEPRILINGGANATUNATANJUNG PINANG

Fase New Normal, Gubernur Perbolehkan Ibadah di Masjid

×

Fase New Normal, Gubernur Perbolehkan Ibadah di Masjid

Share this article
Fase New Normal, Plt Gubernur Kepri H Isdianto, Pebolehkan Ibadah di Masjid. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjungpinang — Dalam rangka persiapan pelaksanaan adaptasi perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 (New Normal) di Provinsi Kepulauan Riau, serta memperhatikan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah di Saat Wabah Pandemik COVID-19, Plt Gubernur Kepri, dan juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kepri, H Isdianto, mengeluarkan surat edaran terkait Protokol Pelaksanaan Ibadah di Masjid pada Fase New Normal di Provinsi Kepri, Selasa, (26/5/2020).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Protokol Pelaksanaan Ibadah di Masjid pada Fase New Normal :