Sijori Kepri, Batam — Melakukan aksi pencurian dengan kekerasan, di Perumahan Palazzo Batam Centre, 4 (empat) orang pelaku berinisial ARP, FS, YIT dan SA, ditangkap Tim Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri.
Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, mengatakan, Subdit 2 Dit Reskrimum Polda Kepri, berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku, dengan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna Gold, 1 (satu) unit jam tangan merk Ripcurl warna silver, 1 (satu) unit jam tangan merk Ripcurl automatic warna silver, 1 (satu) unit jam tangan merk Cat warna hitam les kuning, dan 4 (empat) unit mobil milik tersangka.
“Adapun ke 4 pelaku tersebut berinisial ARP, FS, YIT dan SA, atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan atau melakukan pengancaman dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan terhadap korban berinisial BTL dan S,” kata AKBP Ruslan Abdul Rasyid, didampingi Kassubid Penmas Humas Polda Kepri, AKBP Imran, saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Senin, (25/01/2021).
Kronologis kejadian berawal pada Sabtu tanggal 9 Januari 2021, sekira pukul 01.00 WIB, Korban BTL mendengar suara keributan dilantai 1 (satu) rumahnya. Kemudian seketika itu pembantu rumahnya mengetok pintu kamar korban yang berada dilantai 2 (dua) dan setelah membuka pintu kamar tiba-tiba pembantu korban sudah didampingi oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal.
“Kedua laki-laki tersebut langsung memasuki kamar, yang salah satunya mengancam dengan mengacungkan gunting kepada korban sambil mengatakan “dimana uang sisa”. Di waktu bersamaan, dua orang laki-laki berinisial FS dan YIT, mengambil barang secara paksa berupa 1 (satu) unit HP, 7 (tujuh) buah jam tangan, 1 (satu) buah cincin emas dan uang tunai sebesar Rp 2.000.000,” ungkap AKBP Ruslan Abdul Rasyid.
Selanjutnya korban dipaksa turun ke lantai 1, dan setibanya depan pintu rumah, korban dipukul oleh kedua laki-laki tersebut, dan selanjutnya meninggalkan rumah dengan menggunakan beberapa mobil.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 43.000.000,-,” jelas Ruslan Abdul Rasyid.
Selanjutnya Tim yang terdiri dari Subdit II dan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan para pelaku sebanyak empat orang dengan inisial ARP, FS, YIT dan SA atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan atau melakukan pengancaman dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan terhadap korban berinisial BTL dan S.
“Sedangkan pelaku (FT) dan (LO) masih dalam pengejaran (DPO),” ucap Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna Gold, 1 (satu) unit jam tangan merk Ripcurl warna silver, 1 (satu) unit jam tangan merk Ripcurl automatic warna silver, 1 (satu) unit jam tangan merk Cat warna hitam les kuning, 4 (empat) unit mobil milik tersangka.
“Untuk barang bukti yang disita dari korban berupa 1 (satu) unit gunting warna hijau les kuning yang digunakan untuk mengancam korban dan 1 (satu) unit flasdisk rekaman CCTV,” tutupnya.
Kepada para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2), dan atau pasal 170 KUHP, dan atau pasal 335 KUHP, dan atau pasal 160 KUHP. (Wak Dar)








