BATAM β Seorang pria berinisial ZF, warga Bengkong, Kota Batam, berhasil diringkus oleh tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri). Ia diduga sebagai pengurus pemberangkatan dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (21/5/2025) di sebuah wisma kawasan Tanjung Pantun, setelah sebelumnya polisi menggagalkan keberangkatan dua warga asal Banyumas, Jawa Tengah, di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Kedua korban, berinisial AU dan ZDP, dijanjikan pekerjaan di Malaysia dengan memanfaatkan visa sosial 90 hari.
Menurut Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, S.I.K., M.H., ZF memfasilitasi semua proses dari kedatangan korban di Bandara Hang Nadim, penampungan di wisma, hingga pembelian tiket kapal.
βModusnya terlihat rapi, namun jelas melanggar aturan. Keberangkatan tanpa prosedur resmi sangat berisiko dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang,β ungkap AKBP Andyka.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paspor dan visa sosial, tiket kapal, bukti pembayaran visa, serta dua unit ponsel milik korban.
Atas perbuatannya, ZF dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 serta Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa jalur resmi.
βPilih jalur yang legal dan aman. Jangan sampai menjadi korban perdagangan manusia. Jika butuh bantuan atau ingin melapor, gunakan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps,β ujarnya. ***














