GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMKEPRI

2 Admin Group WhatsApp dan 1 Penyebar Foto dan Video Porno Ditangkap

×

2 Admin Group WhatsApp dan 1 Penyebar Foto dan Video Porno Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, bersama pelaku Penyebar Foto dan Video Porno inisial MP. (Foto : Humas Polda Kepri)

“Diduga membernya merupakan sebagaian besar anak-anak yang berada di Kota Batam, dengan konten video dan foto sebanyak 141 konten,” jelas Arie Dharmanto.

Modus Operandinya adalah membuat suatu Group WhatsApp, kemudian menyebarkan konten pornografi atau video porno melalui group WhatsApp untuk dapat diakses dan diketahui oleh orang lain, hingga anak dibawah umur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Barang bukti yang diamankan adalah 4 (empat) unit Handphone berbagai merk, dengan Pasal yang diterapkan adalah Pasal 29, pasal 33 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda paling banyak Rp 7.500.000.000.

“Kita akan tetap terus mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada lagi beberapa Aplikasi Group atau beberapa sarana media lain yang digunakan menyebarkan konten Pornografi,” tegas Arie Dharmanto.

Dengan kejadian ini, masih kata Arie Dharmanto, tentunya menjadi keprihatinan kita bersama, ditengah kesibukkan kita, kita masih memiliki kelengahan dalam mengawasi anak-anak kita yang asyik dengan dunia teknologinya dan dengan fasilitas yang didapatinya, sehingga disalahartikan untuk kegiatan yang merusak moral.

“Ini menjadi perhatian kita bersama,” tutup Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100