GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMKEPRI

Hujat Satgas Covid-19 Batam Dengan Kata “GOBLOK”, Pelaku Diringkus

×

Hujat Satgas Covid-19 Batam Dengan Kata “GOBLOK”, Pelaku Diringkus

Sebarkan artikel ini
Hujat Satgas Covid-19 Batam dengan kata “GOBLOK”, Pelaku Hate Speech (ujaran kebencian, Red) di Insta Story bernama Rahmadaniansyah, diringkus aparat dari Polsek Sekupang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Hujat Satgas Covid-19 Batam dengan kata “GOBLOK”, Pelaku Hate Speech (ujaran kebencian, Red) di Insta Story bernama Rahmadaniansyah, diringkus aparat dari Polsek Sekupang.

Pelaku akhirnya meminta maaf kepada semua pihak yang merasa tersinggung, dan marah atas postingan tersebut. Pelaku mengaku menyesali perbuatannya, yang akhirnya harus berurusan dengan kepolisian.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saya Rahmadaniansyah, mengaku dan menyesali atas perbuatan saya dengan menyatakan GOBLOK kepada pihak petugas Satgas Covid-19, yang memberikan himbauan di Cafe Titik Kumpul Tiban 1. Saya berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu lagi, dan saya meminta maaf kepada seluruh yang terkait yang merasa tersinggung atas video saya tersebut,” ucap Pelaku Rahmadaniansyah, di Mapolsek Sekupang, Senin, (07/06/2021).

Pernyataan ini, katanya, tulus dari dalam hatinya. Dan meminta maaf sebesar-besarnya kepada semua yang mungkin tersinggung atas Video yang telah pelaku unggah di Insta story-nya tersebut.

Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, mengatakan, perbuatan seperti ini menjadi pelajaran bagi kita semua, agar lebih bijak lagi menggunakan Medsos. Karena jajaran kita ada yg berpatroli di Medsos.

“Jagalah jari anda, ucapan dan tutur kata anda lebih baik kita gunakan Medsos dalam hal yang positif dan berguna bagi masyarakat luas,” kata IPTU Tigor Sidabariba.

Dalam kasus ini, lanjutnya, pelaku melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE 11/2008, dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara. Kapolresta mengimbau kepada masyarakat Kota Batam, agar berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial.

“Kalau tidak suka, lebih baik didiamkan. Jangan sampai merugikan diri sendiri, apalagi sampai melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik,” tegas IPTU Tigor Sidabariba. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100