BINTAN – Desa Pengudang di Kabupaten Bintan resmi ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual kategori Kawasan Karya Cipta dan Merek. Penetapan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan karena desa itu dinilai aktif dalam mendaftarkan berbagai potensi lokal yang dimiliki.
Piagam Penetapan Nomor M.HH-2.KI.09.02 Tahun 2025 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan yang didampingi Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti. Penyerahan berlangsung di Aula Bandar Seri Bentan, Selasa, 2 Juni 2026.
Keaktifan masyarakat dan pemerintah desa dalam mendaftarkan berbagai potensi daerah menjadi faktor utama yang mengantarkan Pengudang memperoleh status tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan kekayaan lokal mendapatkan perlindungan hukum sekaligus memiliki nilai tambah dalam pengembangannya.
Desa Pengudang sendiri dikenal sebagai salah satu desa Melayu pesisir di Kabupaten Bintan. Selain memiliki kekayaan budaya, desa ini juga mempunyai kawasan konservasi padang lamun berbasis masyarakat yang menjadi salah satu identitas dan potensi unggulan daerah.
Penetapan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual juga menunjukkan bahwa berbagai potensi yang dimiliki Pengudang tidak hanya bernilai secara budaya dan pariwisata, tetapi juga memiliki aspek kekayaan intelektual yang perlu dijaga dan dilindungi.
Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kepri yang selama ini aktif mendampingi pemerintah daerah dalam menggali dan mengembangkan potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Bintan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bintan, ucapan terimakasih dan apresiasi kami sampaikan kepada Kepala serta jajaran Kanwil Kemenkum Kepri. Ini merupakan wujud kolaborasi luar biasa, dan semoga membawa manfaat untuk Bintan yang semakin baik ke depan,” ujar Roby.
Ia juga berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak potensi daerah yang memperoleh perlindungan melalui skema kekayaan intelektual.
Dalam sektor pariwisata, kekayaan intelektual mencakup berbagai aspek seperti merek dagang produk pariwisata, merek kolektif produk UMKM, pencatatan karya cipta, perlindungan indikasi geografis, kekayaan intelektual komunal hingga desain industri produk ekonomi kreatif. Seluruh aspek tersebut berperan penting dalam meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi suatu daerah.
Dengan penetapan tersebut, Desa Pengudang kini tidak hanya dikenal sebagai desa wisata dan kawasan konservasi, tetapi juga sebagai kawasan yang aktif melindungi serta mengembangkan potensi lokal melalui kekayaan intelektual. ***














