GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMKEPRI

Pura-Pura Mau Beli Ikan, Pencuri Beraksi di Pasar Bengkong Laut

×

Pura-Pura Mau Beli Ikan, Pencuri Beraksi di Pasar Bengkong Laut

Sebarkan artikel ini
Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan pelaku pencurian inisial GL (53), diduga melakukan tindak pidana pencurian di Pasar Shoping Centre, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong - Kota Batam. (Foto : Humas Polresta Barelang)

Sijori Kepri, Batam — Pura-pura mau beli ikan, seorang pelaku pencurian inisial GL (53), diduga melakukan tindak pidana pencurian di Pasar Shoping Centre, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong – Kota Batam, Sabtu, (27/03/2021).

Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Bengkong, Polresta Barelang, AKP Bob Ferizal, membenarkan adanya tindak pidana pencurian dengan inisial GL (53).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saat ini sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Bob Ferizal, Senin, (29/03/2021).

Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu, (27/03/2021), sekira pukul 14.30 WIB, di Pasar Shoping Centre, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong – Kota Batam. Pada saat itu, Korban insial EA (43) sedang berada di lapak sebelah tempat temannya insial R, dan kemudian korban melihat diduga pelaku inisial GL (53) datang ke lapaknya dan kemudian melihat-lihat ikan jualan milik korban.

Ketika korban ingin ke lapaknya, namun pelaku sudah pergi. Dan melihat, diduga pelaku sedang menjepit tas milik korban diketiaknya. Lalu korban memastikan, dan mengecek kotak tempat korban meletakan tas tersebut, dan pada saat itu kotak sudah dalam kondisi terbuka.

Spontan korban memberitahukan kepada adik iparnya inisial RK, bahwa tas korban telah diambil oleh diduga pelaku dan kemudian diteriaki “MALING”.

Selanjutnya, diduga pelaku lari dan dikejar oleh massa, dan membuang tas yang berisi uang tersebut ke dalam parit di belakang pasar. Tidak menunggu waktu lama, anggota Polsek Bengkong tiba dilokasi dan mengamankan pelaku.

Setelah menerima laporan dari lokasi kejadian tentang tindak pidana pencurian, Unit Reskrim Polsek Bengkong, yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang, IPDA Rio Ardian, mendatangi TKP dan mengumpulkan bukti atas kejadian tersebut, berupa 1 (satu) buah tas tas selempang warna Coklat Merek ELLE, yang berisikan uang tunai sejumlah Rp 3.700.000 ( tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), saat di lokasi kejadian, pada hari Sabtu (27/03/2021), sekira pukul 15.00 WIB.

“Selanjutnya, Opsnal Reskrim Polsek Bengkong mengamankan salah satu pelaku inisial GL, di Pasar Shoping Centre Bengkong, dan dibawa ke kantor Polsek Bengkong,” tutup Kapolsek. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100