Sijori Kepri, Batam — Satlantas Polresta Barelang melakukan kegiatan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL), di Wilayah Hukum Polresta Barelang, Kamis, (03/02/2022).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Ricky Firmansyah, mengatakan, kegiatan penindakan terhadap kendaraan yang Over Dimensi dan Over Load (ODOL) ini berlokasi di Wilayah Muka Kuning, dan Simpang Kepri Mall. Penindakan terhadap kendaraan yang Over Dimensi dan Over Load (ODOL) dilakukan juga secara Mobiling dengan diberikan Tilang terhadap kendaraan yang over load.
“Sebelum melaksanakan penindakan represif, kami terlebih dahulu memberi himbauan secara langsung dengan memberikan peringatan kepada para supir untuk selalu memperhatikan komponen kelengkapan dan layak jalan kendaraan, seperti kelayakan rem, kondisi ban dan komponen kelengkapan lainnya,” kata Kompol Ricky Firmansyah, Jumat, (04/02/2022).
Hal ini, lanjutnya, bertujuan untuk menjaga keselamatan sesama pengguna jalan dan memperkecil angka kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas di Kota Batam.
“Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini akan menyadarkan sopir ataupun selaku pelaku usaha yang menggunakan kendaraan Truk dengan memaksakan muatan yang sangat berat dan berlebih di luar kapasitas kendaraan, sehingga berpotensi membahayakan bagi pengguna jalan lainnya,” harap Ricky Firmansyah.
Ricky Firmansyah juga menghimbau kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan pengusaha lain, serta para sopir kendaraan besar untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, agar tidak membahayakan pengendara lain, juga memicu kerusakan di jalan raya.
“Kendaraan agar tetap pada ukuran dan aturan sesuai dengan speknya, sehingga tidak melanggar Pasal 307 jo 169 (1) UU No 22 Th 2009,” ungkapnya.
Kegiatan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, IPDA Yudhi Patra, dengan sasaran para Sopir Truck, Truck Dump, Truck Fuso dan kendaraan angkutan ekspedisi yang melintas di wilayah Hukum Polresta Barelang.
Dalam kegiatan tersebut, Petugas Satlantas Polresta Barelang memberikan himbauan kepada para Sopir truck untuk tidak melanggar ketentuan muatan, baik over dimensi dan over load, serta tetap disiplin berlalu lintas.
Kanit Turjagwali Satlantas Polresta Barelang, IPDA Yudhi Patra, mengatakan, bahwa dampak dari ketidakpatuhan angkutan truk berupa Over Dimension dan Overload (ODOL) berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan.
“Pengaruh secara teknis akibat ODOL ini berujung pada insiden fatal, seperti under speed, pecah ban, maupun rem blong,” ujar Yudhi Patra.
Hal ini, lanjutnya, dapat meningkatnya angka kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya kendaraan yang membawa muatan barang di luar kapasitas JBB (Jumlah Berat Barang) yang telah diizinkan, sehingga sangat berpotensi sebagai sumber penyebab kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Barelang.
“Untuk itu Satlantas Polresta Barelang melakukan kegiatan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) ini,” pungkasnya. (Wak Dar)








