Sijori Kepri — Dewan pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) menunjuk 9 (sembilan) Pengacara. Hal itu Buntut penangkapan terhadap Wartawan oleh Polisi dari Polres Lampung Timur beberapa waktu lalu.
9 (sembilan) advokad yang ditunjuk PPWI itu untuk merumuskan kontruksi hukum Praperadilan ke Polres Lampung Timur atas penangkapan dan penetapan Tersangka kepada seorang wartawan dengan dalih telah melakukan pemerasan.
Salah satu Pengacara yang ikut mendampingi tersangka, Ujang Kosasih, menyampaikan, bahwa buntut dari penangkapan tersebut, Ketua DPD PPWI Provinsi Lampung, Edy Suryadi, menghubungi para lawyer PPWI di Jakarta.
Pengacara PPWI tersebut diminta membuat kontruksi hukum prapradilan atas dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penyidik Polres Lampung Timur.
Karena, lanjutnya, Polisi telah menangkap, menahan, dan memukuli wartawan yang diduga melakukan pemerasan.








