BATAM – Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan Central Raya, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Seorang pria berinisial SLS (41) ditangkap setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak berusia 4 tahun 11 bulan.
Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah laporan dari orang tua korban kami tindaklanjuti. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Batu Aji,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Penyelidikan intensif yang dilakukan penyidik mengantarkan polisi pada identitas pelaku. Setelah bukti dinilai cukup, tim Unit Reskrim bergerak cepat.
“Pelaku diamankan saat bekerja di PT Wasco pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan sesuai prosedur,” tambah Kapolsek.
Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan korban saat kejadian. Semua barang bukti kini diamankan untuk memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Polsek Batu Aji berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kami imbau masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan,” tegas Kapolsek. ***