HUKRIMKARIMUNKEPRIPOLRI

Kembali, 8 Warga Karimun Ditangkap

×

Kembali, 8 Warga Karimun Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi, bersama Kepala UPD BP2MI Kepri, Mangiring Sinaga, Kepala BP2MI Karimun, Ronal, dan 8 warga Kabupaten Karimun yang berhasil ditangkap. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Karimun — Kembali, 8 (delapan) warga Kabupaten Karimun, terdiri dari 2 (dua) Wanita, 6 (enam) pria ditangkap Satreskrim Polres Karimun, atas kasus tindak pidana perdagangan orang, penyelendupan manusia atau penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa memenuhi persyaratan atau ilegal, pada Operasi Bunga Seligi 2022 yang digelar Polres Karimun, kemarin.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, melalui Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi, mengatakan, dalam Operasi Bunga Seligi 2022, Satreskrim Polres Karimun berhasil menangkap 8 (delapan) orang tersangka tindak pidana perdagangan orang, penyelendupan manusia atau penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa memenuhi persyaratan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Polres Karimun juga berhasil menggagalkan 23 orang korban calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan secara illegal, yang berasal berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Jawa hingga ke NTB dan NTT,” kata AKP Arsyad Riyandi, yang turut dihadiri Kepala UPD BP2MI Kepri, Mangiring Sinaga, dan Kepala BP2MI Karimun, Ronal, Rabu, (26/01/2022).

Kronologis pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka utama berinisial ZA di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, yang kemudian dilakukan penggembangan dan kembali mengamankan 3 (tiga) tersangka lainnya yang ada di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Introgasi dan pengembangan secara intens yang terus dilakukan, dari Kabupaten Karimun petugas bergerak menuju kota Batam dan Kembali mengamankan 4 (empat) tersangka lainnya yang ada di Kota Batam.

“Tersangka inisial ZA sebagai Pelaku Utama dan 5 (lima) orang calonnya sudah berhasil kita amankan dan kita putuskan mata rantai dari Jaringan ZA. Petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya, berupa bukti transfer uang dari Buku Rekening, Kendaraan Mobil yang digunakan tersangka menjemput korban Calon PMI dan Kapal jenis Speedboat dengan Kapasitas 10 penumpang juga turut diamankan. Dan mereka diminta membayar antara Rp 6,5 juta hingga Rp 9 juta,” ungkap Arsyad Riyandi.

Sementara itu, Kepala UPD BP2MI Kepri, Mangiring Sinaga, menyampaikan apresiasi kepada Polda Kepri dan Polres Karimun yang sudah berupaya memberantas sindikat Calo yang membarangkat PMI non prosedural yang membahayakan PMI dari luar daerah yang ingin bekerja diluar, tetapi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung Jawab.

“Teman kita korban atau calon PMI dari daerah luar yang sudah diamankan ini akan kita kembalikan ke daerah asalnya dan kita akan berikan pembinaan, agar tidak kembali terulang menjadi korban calon PMI non prosedural, serta kita koordinasikan dengan BP2MI di daerah masing-masing,” ujar Mangiring Sinaga. (Red)

banner 200x200
Follow