BATAMHEADLINE

Warga Curiga Penampungan PMI ilegal di Sei Beduk Masih Berjalan

×

Warga Curiga Penampungan PMI ilegal di Sei Beduk Masih Berjalan

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal. (Foto : Ist)

BATAM — Beredar lagi rumor di tengah masyarakat bahwa penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI)/ Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal di Sei Beduk, Kota Batam, masih saja berjalan. 

Rumor tersebut ditepis langsung oleh Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal, Senin, 2 Oktober 2023.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saya bisa pastikan, bahwa tidak ada lagi penampungan PMI atau TKI atau pun TKW di wilayah hukum Polsek Sei Beduk. Kalau ada sudahlah pasti akan saya gerebeg langsung. Saya tidak main-main dalam permasalahan ini,” tegas Kapolsek Benny.

Disampaikan Benny selanjutnya, bahwa bagi warga siapapun itu yang merasa mengetahui kegiatan seperti itu, bisa saja langsung menghubungi Polsek Sei Beduk. Keamanan warga terjamin. 

“Pokoknya, bagi siapapun itu warga yang merasa mengetahui adanya penampungan PMI atau TKI atau TKW di Wilayah hukum Sei Beduk, bisa menghubungi Polsek Sei Beduk. Keamanan terjamin. Jangan takut. Saya bertanggungjawab atas kata-kata saya ini,” lanjut Benny. 

Selain itu, Benny juga mengatakan, bahwa dirinya tidaklah tahu apabila hal itu terjadi sebelum yang bersangkutan bertugas di Sei Beduk. 

“Kalau di zaman-zaman sebelum saya Kapolseknya, itu saya tidak tahu ya. Tapi sejak saya jadi Kapolsek disini, saya jamin tidak ada. Maka dari itu, sekali lagi saya katakan, saya berharap kepada warga Sei Beduk semuanya untuk bisa bekerja sama dengan baik dalam hal menangani masalah ini. Kalau ada, laporkan. Apalagi kalau warga merasa risih atau merasa terganggu dengan adanya penampungan tersebut. Silahkan jangan ragu, untuk melaporkan,” pungkas Benny, sambil tersenyum ramah. 

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa POLRI memerangi siapapun orangnya yang berani melakukan pengiriman PMI ilegal, karena hal itu melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Pasal 83 Jo Pasal 68  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. ***

(Nda)

banner 200x200
Follow