BATAMHUKRIMKEPRI

Kembali Warga Batam Jadi Korban Aplikasi Tantan, Ini Modus Pelaku

×

Kembali Warga Batam Jadi Korban Aplikasi Tantan, Ini Modus Pelaku

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polresta Barelang meringkus pelaku Tindak Pidana Pencurian dan atau Penggelapan yang dilakukan berinisial BP (27), yang terjadi di depan Indomaret Pasar Cik Puan, Sei Panas, Kecamatan Batam Kota - Kota Batam. (Foto : Humas Polresta Barelang)

– Uang, Kartu ATM dan HP Dibawa Kabur.

Sijori Kepri, Batam — Dengan modus berkenalan di Media Sosial lewat Aplikasi Tantan, kembali warga Batam menjadi korban Tindak Pidana Pencurian dan atau Penggelapan yang dilakukan oleh pelaku inisial BP (27), di depan Indomaret Pasar Cik Puan, Sei Panas, Kecamatan Batam Kota – Kota Batam, Senin, (01/03/2021), sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, membenarkan adanya dugaan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan inisial BP (27), yang dilakukan dengan modus berkenalan di Media Sosial Aplikasi Tantan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Opsnal Satreskrim Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Yos Guntur, Jumat, (19/03/2021).

Kronologis kejadian berawal pada hari Senin (01/03/2021), sekira pukul 19.30 WIB, korban dijemput oleh pelaku di tempat kerja dengan maksud untuk pergi jalan-jalan, yang mana pelaku menyuruh korban untuk meletakkan tas sandang merek ZARA warna coklat milik pelapor di stang depan motor milik pelaku.

Sesampainya pelaku dan korban di Indomaret Pasar Cik Puan, Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, pelaku menyuruh korban untuk membelikan minum di Indomaret Pasar Cik Puan. Namun pada saat korban kembali, pelaku kabur bersama tas miliknya yang digantung di stang sepeda motor milik pelaku.

Di dalam tas tersebut, lanjut Yos Guntur, berisikan 1(satu) e-KTP atas nama IS, 1(satu) STNK sepeda motor, 1 (satu) kartu ATM Bank Mandiri Syariah, 1 (satu) unit Handphone Oppo 9, 1(satu) unit Handphone Oppo A31, dan uang tunai sebanyak Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

“Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polresta Barelang,” ungkap Yos Guntur.

Menerima laporan korban yang menjadi korban tindak pidana tindak pidana pencurian dan atau penggelapan dengan modus berkenalan di Media Sosial Aplikasi Tantan, yang terjadi pada hari Senin, (01/03/2021) Pukul 20.00 Wib, di depan Indomaret Pasar Cik Puan, Sei Panas, Kecamatan Batam Kota – Kota Batam, Tim Macan Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, melakulan penyelidikan lapangan, dan benar telah terjadi tindak pidana pencurian dan atau penggelapan dengan modus berkenalan di Media Sosial Aplikasi Tantan.

Kemudian pada hari Kamis, (18/03/2021), sekira pukul 15.30 WIB, opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku berada di Perumahan Taman Anugrah, Tembesi, Sagulung.

“Sekira pukul 16.34 WIB, Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolresta Barelang.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1(satu) Unit Sepeda Motor Mio Soul GT Warna Ungu BP 5895 IE, sebagai sarana pelaku. 1(satu) Unit Handphone Oppo 9, 1 (satu) Unit Handphone Oppo A31,1(satu) buah e-KTP inisial IS, 1(satu) buah STNK sepeda motor dan 1(satu) buah katu ATM Mandiri Syariah milik korban. (Wak Dar)

banner 200x200
Follow