SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Implementasi transaksi “Non Tunai” pada Pemerintah Daerah, sesuai surat edaran Mendagri memang bertujuan positif, untuk kedepannya.
Namun setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing mengenai penerapan tersebut, seperti di Bintan, yang memiliki kebijakan sendiri dari Bupatinya, terkait besaran yang pantas dan tidak menyulitkan masyarakat.
Pemko Tanjungpinang dianggap terlalu fanatik menjalankan surat edaran dari pemerintah pusat, tentang transaksi non tunai, tanpa ada pemilahan terlebih dulu yang mana besaran angka yang pantas atau sesuai untuk transaksi non tunai dan yang tidak non tunai.
Hal itu diungkapkan oleh salah seorang anggota DPRD KotaTanjungpinang, Hasan, kepada media ini, Selasa, (10/04/2018).
Menurutnya, seharusnya Pemko Tanjungpinang membuat dan mengikuti kebijakan dari Surat Edaran itu dengan bijak.
“Jangan pula terlalu kaku dan takut,” tegas Hasan. (Wak Man)








