BATAMHUKRIMKEPRI

Ketahuan Curi HP, Pelaku Tusuk Korban di Bengkong

×

Ketahuan Curi HP, Pelaku Tusuk Korban di Bengkong

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani, dan Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, bersama 3 pelaku Curas di samping sekolah Mondial, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam – 3 (tiga) pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) berinisial AH (34), Z (33) dan DF (34), mencuri Handphone milik korban berinisial PMB, saat korban sedang tertidur lelap di dalam Pos Proyek Trinity, disamping sekolah Mondial, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Namun aksi pelaku tersebut ketahuan oleh teman korban inisial AN, membuat pelaku Z mengeluarkan pisau dan langsung mengayunkannya ke arah Korban AN, sehingga korban AN mengalami luka tusuk di bagian dagu, dan ketiga pelaku langsung melarikan diri.  

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, membenarkan adanya 3 (tiga) pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), disamping sekolah Mondial, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Minggu, (17/10/2021), sekira pukul 06.30 WIB  

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Namun saat ini ketiga Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Reza Morandy Tarigan, didampingi oleh Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani, serta Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa, (26/10/2021).

Kompol Reza Morandy Tarigan menjelaskan, pelaku berinisial AH (34) berperan sebagai joki yang membonceng pelaku Z (33). Pelaku Z ini berperan sebagai pengambil barang 1 (satu) unit Handphone milik korban berinisial PMB dan pelaku yang mengayunkan 1 (satu) bilah pisau dapur warna hitam karat gagang kayu berbahan stainless steel ke arah teman Korban berinisial AN, sehingga korban AN mengalami luka tusuk di bagian dagu, serta mendapatkan jahitan terhadap lukanya.  

“Sementara itu, Pelaku DF (34) berperan sebagai orang yang menggadaikan barang hasil dari pencurian yang dilakukan oleh Pelaku AH dan Z,” jelas Reza.  

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, (17/10/2021), sekira pukul 06.30 WIB. Saat itu, Pelapor pergi bekerja sebagai Security di Proyek Trinity disamping sekolah Mondial, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, dan sesampainya dilokasi tersebut Pelapor mendapati anaknya korban PMB (17) dan korban AN (16), dimana sebelumnnya pelapor meminta bantuan kepada korban PMB untuk berjaga di proyek tersebut sementara, karena pada saat itu Pelapor hendak pergi mandi.

“Pada saat itu juga korban PMB mengatakan kepada Pelapor bahwa 1 (satu) unit handphone Merk Xiaomi Note 5 miliknya dicuri oleh orang yang tidak dikenal,” ungkap Reza.  

Kemudian, lanjut Reza, temannya AN mengalami luka robek bagian bawah bibir sebelah kanan, karena ditikam menggunakan pisau oleh salah seorang Pelaku karena memergoki pelaku saat mengambil handphone milik korban PMB.  

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ini ke Polsek Bengkong guna proses penyidikan dan saat ini sudah dilakukan pelimpahan perkara oleh Satreskrim Polresta Barelang,” ujar Reza.  

Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi Note 5 warna Rose Gold, 1 (satu) Unit Kotak Handphone Merk Xiaomi Note 5, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru.

“Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan. (Wak Dar)

banner 200x200
Follow