– Petugas Abaikan Perintah Atasan.
TANJUNGPINANG (SK) -– Beberapa kendaraan terparkir di Jalan Merdeka Tanjungpinang, Kamis, (03/03/2016), terlihat se-enaknya. Namun pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, terkesan mengabaikan hal tersebut, sehingga terlihat semakin banyak kendaraan roda 2 maupun roda 4 terparkir tidak pada tempat yang telah ditetapkan.
“Memang sering mas, banyak yang suka-suka parkir begitu, kita lapor pun ke Pos Dishub yang di depan itu (Jalan Merdeka, Red) mereka bilang nanti ditindak. Tapi sampai sekarang tak ada tindakannya mas,” ujar Antoni, salah seorang pemilik usaha di Jalan Merdeka Tanjungpinang, yang tidak ingin diambil gambarnya.
Menurutnya, kendaraan yang terparkir tidak beraturan, sangat mengganggu orang-orang yang berktifitas di deretan Ruko Jalan Merdeka Tanjungpinang, karena sesaknya kendaraan yang terparkir tidak pada tempatnya.
“Susah mas, sempit jadi jalannya. Kan sudah ada markah jalan dan batas-batas yang boleh parkir dan tidak boleh parkir, atau parkirnya hanya untuk motor, tapi malah mobil yang terparkir,” ungkapnya.
Setelah menemui Nara sumber, Sijori Kepri pun menemui salah satu Petugas Dishub Kota Tanjungpinang, yang bertugas di Jalan Merdeka Tanjungpinang, untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Akan tetapi, Petugas tersebut terkesan menjauhi dan mengabaikan Sijori Kepri.
“Sudah ya bang, jangan di bahas lagi. Kami akan tindak kalau ada Sprint (Surat Printah, Red) dari Atasan. Kalau bisa jangan dibesar-besarkan hal kecil ini bang, nggak enak kalau sampai masyarakat luas tahu,” ungkap salah seorang Petugas Dishub yang enggan disebutkan namanya kepada Sijori kepri.
Selain dari pada itu, Sijori Kepri juga terpantau sebuah Mobil Dinas Pemko Tanjungpinang Bernopol BP 1146 T, berwarna plat merah, yang terparkir asal-asalan di Jalan Bakar Batu Tanjungpinang, Entah siapa yang membawa kendaraan tersebut. Kira-kira siapa ya ???.
Wan Samsi : Parkir Sembarangan Bisa di Penjara 3 Bulan
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Drs H Wan Samsi MM, akan melakukan tidakan tegas terhadap banyaknya pelanggaran, yang kerap memarkirkan kendaraannya di tempat yang bukan menjadi daerah perpakiran.
“Mulai tahun 2016 ini, kita akan tindak tegas bagi para pemilik kendaraan roda dua maupun roda 4, yang kerap parkir sembarangan,” ujarnya saat dijumpai awak media, usai menghadiri rapat bersama, di Kantor Walikota, Jumat, (05/02/2016).
Kerena menurutnya, banyak sekali pemilik kendaraan di Kota Tanjungpinang, yang memarkirkan kendaraannya dengan sesukanya, sehingga membuat kemacetan kerap kali terjadi.
“Kita lihat saja di depan Sekolah Pelita Nusantara itu, misalnya, banyak sekali orang tua murid yang suka-sukanya memarkirkan kendaraannya, di badan jalan, padahal pihak sekolah sudah kita tegur, akan tetapi masih juga dilanggar,” jelasnya dengan nada kesal.
Wan menuturkan, pihaknya akan memberi sangsi berupa denda dan sangsi pidana ringan, bagi siapa saja yang nekat parkir sembarangan dan melanggarnya.
“Kita akan gembok kendaraan tersebut, baik yang roda 2, 4, maupun 6. Dan kita akan meminta uang denda sebesar Rp 500 ribu sekali gembok, jika masih mengulangi juga kita akan penjarakan selama tiga bulan,” tutur Wan.
Pihaknya berharap, dengan adanya peraturan ini, dapat menimbulkan efek jera bagi para pemilik kendaraan nakal tersebut.
“Harapan saya jangan ada lagi yang parkir sembarangan, macet jadinya kasian pengguna jalan,” tandasnya. (SK-SA/C-TIM)