– Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah se-Kabupaten Natuna.
SIJORIKEPRI.COM, NATUNA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) menggelar Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah se-Kabupaten Natuna, bertempat di Trend Hotel Ranai, Senin, (08/05/2017).
Acara itu dipandu langsung oleh Master Trainer, yaitu, Dr. Waryono, M.Or, (LPMP Daerah Istimewa Yokyakarta) dan Prapto Sediyono, S.Pd, M.M (Dinas Pendidikan Gunung Kidul), serta Panitia, Eli Eka Sari, S.Pd, dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).
Waryono, dalam panduannya mengatakan, dalam upaya mewujudkan Sekolah/Madrasah yang mampu membentuk insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif, Kepala Sekolah/Madrasah sebagai pimpinan sekolah/madrasah merupakan faktor penyumbang keberhasilan upaya penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kompetensi dan kemampuan dalam tugas, peran, dan fungsinya sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
Pada kenyataannya, tidak semua Kepala Sekolah/Madrasah menguasai seluruh kompetensi secara utuh. Berdasarkan survei tahun 2007 oleh Direktorat Tenaga Kependidikan menunjukkan, bahwa kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah masih lemah.
“Penguasaan Kompetensi Kepribadian (67,3%), Manajerial (47,1%), Kewirausahaan (55,3%), Supervisi (40,41%), dan Sosial (64,2%). Hasil pemetaan kompetensi Kepala Sekolah secara nasional yang diselenggarakan oleh LPPKS dan LPMP seluruh Indonesia tahun 2010 menunjukkan data yang tidak jauh berbeda, sehingga untuk memperoleh hasil yang lebih sempurna, maka diperlukan upaya berkelanjutan dan penataan sistem rekrutmen Kepala Sekolah/Madrasah secara sistematik, agar diperoleh Kepala Sekolah/Madrasah yang memenuhi standar seperti yang diharapkan,” tuturnya.
Dengan melakukan program penyiapan Kepala Sekolah/Madrasah yang benar, akan menghasilkan calon Kepala Sekolah/Madrasah yang kompoten. Kepala sekolah yang kompoten akan mampu mengembangkan dan memberdayakan dirinya untuk memacu peningkatan kinerja sekolah yang dipimpinnya kearah peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan.
Sesuai dengan Permendiknas No 13 tahun 2007, menyatakan, bahwa seorang Kepala Sekolah/Madrasah harus memiliki Kompetensi Kepribadian, Manajerial, Kewirausahaan, Supervisi, dan Sosial. Meskipun calon Kepala Sekolah/Madrasah sudah lulus dari tahap rekrutmen, diyakini bahwa penguasaan kompetensi yang dimiliki oleh para calon Kepala Sekolah/Madrasah tidaklah sempurna.
“Oleh karena itu, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 28 tahun 2010, tentang Tugas Tambahan Guru sebagai Kepala Sekolah, menyatakan, bahwa untuk memperoleh Sertifikat Kepala Sekolah, calon harus menempuh 2 tahapan, yakni tahapan rekrutmen dan tahap pendidikan dan pelatihan calon Kepala Sekolah/Madrasah,” tambahnya.
Peserta yang lulus seleksi Calon Kepala Sekolah/Madrasah se-Kabupaten Natuna sebanyak 19 orang, dan berhak mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah antara lain, Jauhariah, S.Pd SD (SDN. 006.Bandarsyah), Ahmad, S.Pd SD (SDN. 009.Air Raya), Umardani S.Pd SD (SDN. 010.Sebakung), Muslimin, S.Pd SD (SDN. 006.Bukit Leman), Mat Jais, S.Pd SD (SDN. 003.Pengadah), Darmazi, S.Pd SD (SDN. 003.Subi), Mukhsin, S.Pd SD (SDN. 009.Binjai) dan Zaharah SPd SD (SDN. 002.Sedanau).
Selain itu, Sumarpi, S.Pd SD (SDN. 007.Setumuk), Zakaria, S.Pd SD (SDN. 006.Serantas), Zulfikar, S.Pd SD (SDN. 001.Midai), Isna Suawarni, S.Pd SD (SDN. 003.Air Putih), Sasmira, S.Pd SD (SDN. 002 Air Nusa), Tamadi S.Pd SD (SDN. 001.Batu Ampar), Alwindi, S.Pd SD (SDN. 004.Air Ringau), Salihin, S.Pd SD (SDN. 006.Air Batu Berlian), Ratnasari SPd SD (SDN. 001.Pelimpak), Mustafa, S.Pd SD (SDN. 002.Klarik), Julia, S.Pd SD (SDN. 001.Klarik). (SK-Nard)








