GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

KPPBC Dabo Singkep Musnahkan “18.000 BUNGKUS ROKOK dan 228 BOTOL MIRAS”

×

KPPBC Dabo Singkep Musnahkan “18.000 BUNGKUS ROKOK dan 228 BOTOL MIRAS”

Sebarkan artikel ini
KPPBC Dabo Singkep Musnahkan 18.000 Bungkus Rokok. (Foto : Puspandito)

SIJORIKEPRI.COM, DABO SINGKEP — Dalam rangka menegakkan peraturan perundang-undangan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Dabo Singkep, melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) yang menjadi barang milik negara, Selasa, (23/05/2017).

Kepala KPPBC Tipe Pratama, Dabo Singkep, Toni Leonard, mengatakan, kegiatan pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan perlu diketahui seluruh masyarakat. Hal ini sebagai bentuk sosialisasi terhadap tugas dan fungsi Direktorar Jenderal Bea dan Cukai, secara umum, serta eksistensi KPPBC yang kiranya dipandang perlu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Dari penindakan secara mandiri yang dilakukan oleh KPPBC, berdasarkan hasil analisis intelijen dan informasi dari masyarakat kurun waktu 2016-2017,” ungkapnya, di depan tamu undangan, saat pemusnahan BKC di KPPBC Tipe Pratama Dabo Singkep.

Adapun jumlah barang milik negara yang dimusnahkan, kata Toni, berupa 18,029 bungkus rokok dari berbagai merk, diantaranya, DL Mild, Barca, Sun Mild, D, Bess, Milder, Andalas dan yang lainnya, serta 228 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Golongan B merk Apek Tua.

“Dari total 18,019 bungkus rokok yang dimusnahkan, 4.890 bungkus merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Lingga, yang tindak lanjut penanganan perkaranya dilimpahkan ke KPPBC Dabo Singkep,” terangnya.

Dilakukan penindakan terhadap BKC tersebut, lanjut Toni, karena untuk jenis rokok hanya khusus untuk kawasan bebas, dan untuk minuman MMEA tidak dilekati pita cukai, sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2012 tentang perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai, serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari, serta berada di kawasan bebas yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Katanya lagi, Modus pelanggarannya, barang tersebut diduga keluar dari kawasan bebas atau tempat produksinya melalui pelabuhan tidak resmi yang minim pengawasan dan masuk ke Kabupaten Lingga, agar tidak menimbulkan kecurigaan, kemasannya diganti yang selanjutnya barang dititipkan ke Anak Buah Kapal (ABK).

Diteruskan, Tempat penindakkan BCK tersebut, di wilayah pengawasan KPPBC Dabo Singkep, yakni, Desa Sungai Pinang, Lingga Timur. Dermaga Pancur dan Sungai Tenam, Lingga Utara, Pelabuhan Jagoh, Singkep Barat dan Pelabuhan Dabo Singkep.

“Tentunya proses penegakan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai ini, memerlukan dukungan informasi masyarakat dan sinergi dengan penegakan hukum lainnya. Untuk itu, KPPBC Dabo Singkep mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Resort Lingga dan masyarakat Kabupaten Lingga,” paparnya.

Untuk melengkapi persyaratan administratif, tambah Toni, KPPBC Dabo Singkep melaksanakan perhitungan nilai barang milik negara, hingga diketahui nilai barang yang akan dimusnahkan sebesar Rp135, 253,000, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai dan PPN mencapai Rp 102, 709, 731.

Dikatakan, KPPBC Dabo Singkep, mengusulkan peruntukan barang milik negara tersebut untuk dimusnahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Dan usulan pemusnahan tersebut mendapat persetujuan berdasarkan surat Kepala KPKNL Batam. atas nama Menteri Keuangan RI No S-135/MK.06/WKN.03/KNL.04/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan No S-95/MK.06/WKN.03/KNL.04/2017 tanggal 8 Mai 2017.

“Hal dan persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC Dabo Singkep secara keseluruhan,” pungkasnya. (SK-Pus)

 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100