BATAMHEADLINEHUKRIM

Kronologis Kejadian Pemukulan di Perumahan Putra Jaya Batam

×

Kronologis Kejadian Pemukulan di Perumahan Putra Jaya Batam

Sebarkan artikel ini
Seorang remaja berinisial JM (16) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji atas dugaan pemukulan terhadap korban berinisial AB di Perumahan Putra Jaya Kota Batam. (Foto : Ist)

BATAM – Seorang remaja berinisial JM (16) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji atas dugaan pemukulan terhadap korban berinisial AB di Perumahan Putra Jaya, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Insiden yang terjadi pada Minggu (29/09/2024) sekira pukul 03.00 WIB dini hari ini menyebabkan korban AB mengalami luka robek di bagian bibir atas serta patah pada empat gigi bagian bawah.

Kejadian bermula ketika korban AB, yang saat itu berada di Perumahan Putra Jaya, terlibat dalam sebuah perkelahian dengan pelaku JM. Pelaku diketahui memiliki dendam lama terhadap korban yang menjadi motif utama di balik aksi kekerasan tersebut. Pemukulan terjadi secara tiba-tiba, menyebabkan korban jatuh dan terluka parah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ibu korban, LB, pertama kali mengetahui kejadian tersebut dari teman AB yang mengabarkan bahwa AB sedang dirawat di RSBP Batam, Sekupang, akibat penganiayaan. LB segera menuju rumah sakit untuk memeriksa kondisi anaknya. Setelah mengetahui kondisi AB yang menderita luka serius, LB langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Batu Aji.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Batu Aji IPTU Andy Pakpahan untuk melakukan penangkapan. Pelaku JM akhirnya ditangkap sekira pukul 07.00 WIB di Kecamatan Sekupang saat sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya.

“Pelaku JM ditangkap berdasarkan informasi dari saksi-saksi dan pengembangan dari laporan korban. Saat ini pelaku telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Benny, Kamis (3/10/2024.

Akibat perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. Saat ini, proses hukum terhadap pelaku sedang berlangsung di Polsek Batu Aji. ***

banner 200x200
Follow