BINTAN – Penangkapan 2 (dua) pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur, berinisial AT (24) dan TI (21), dilakukan Polsek Bintan Timur pada Selasa, 27 November 2024.
Berikut kronologis kejadian yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan 2 (dua) orang yang diduga terlibat dalam perdagangan anak untuk prostitusi. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan di wilayah Kijang Kota.
Saat penyelidikan, petugas menemukan sebuah mobil yang dicurigai digunakan pelaku untuk mengangkut korban. Ketika dihentikan, di dalam mobil tersebut terdapat 2 (dua) pelaku bersama 2 (dua) korban anak di bawah umur.
Pelaku saat itu sedang dalam perjalanan untuk menjemput satu calon korban lainnya. Polisi segera mengamankan kedua pelaku dan membawa mereka ke Mako Polsek Bintan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, AT dan TI mengakui peran mereka.
- AT: Berperan mencari pelanggan pria hidung belang yang bersedia membayar untuk jasa prostitusi korban.
- TI: Bertugas mendampingi korban dalam menjalankan aktivitas prostitusi sesuai permintaan pelanggan.
Selain itu, pelaku juga mengungkapkan bahwa mereka telah menjual dua korban sebelumnya kepada pelanggan.
Dua korban yang ditemukan di dalam mobil mengaku telah menjadi korban perdagangan manusia dan dipaksa melayani pelanggan. Polisi kini sedang mendalami keterangan korban dan pelaku untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, TPKS, dan TPPO. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara minimal 15 tahun.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau aktivitas serupa untuk mencegah terjadinya kasus perdagangan manusia, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. ***