TANJUNGPINANG – Kuasa hukum Hendro alias Songku, Ahmad Fidyani, S.H., M.H. atau akrab disapa Danil, mengungkap secara rinci daftar 8 unit kapal ikan yang menjadi objek sita jaminan dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Kapal-kapal tersebut kini menjadi sorotan dalam laporan dugaan penggelapan yang menyeret nama dua pengusaha ikan, Kim Tjung dan Basuki.
“Seluruh kapal itu merupakan objek sita jaminan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim PN Tanjungpinang dalam perkara Nomor 71/Pdt.G/2012/PN.TPI, yang telah dilaksanakan dan dibuatkan berita acaranya pada 16 Agustus 2013,” ujar Danil, Kamis (18/9/2025).
Delapan Kapal yang Jadi Objek Sita Jaminan
Danil merinci kapal-kapal tersebut, yakni:
- Kapal Motor MANDIRI-15, GT.40, mesin Mitsubishi 120 PK, tahun 2009.
- Kapal Motor ADINDA, GT.29, mesin Hyundai 90 PK, tahun 2004.
- Kapal Motor YULIANI SATU, GT.28, mesin Mitsubishi 120 PK, tahun 2001.
- Kapal Motor ARMAN, GT.27, mesin Mitsubishi 120 PK, tahun 2003.
- Kapal Motor MANDIRI-10, GT.27, mesin Mitsubishi 90 PK, tahun 2002.
- Kapal Motor EKA WIJAYA, GT.23, mesin Mitsubishi 120 PK, tahun 2008.
- Kapal Motor ARDI LEO, GT.7, mesin Mitsubishi, tahun 2009.
- Kapal Motor SULTAN, GT.6, mesin Mitsubishi 60 PK, tahun 2007.
Meski berstatus sita jaminan, Danil menduga kapal-kapal tersebut justru telah dijual secara diam-diam.
“Saudara Basuki bekerja sama dengan Kim Tjung diduga menjual kapal-kapal itu, dan uang hasil penjualan mengalir kepada Saudara Kim Tjung,” ungkapnya.
Ia menambahkan, salah satu transaksi terungkap dari keterangan seorang pembeli bernama Anto yang membayar SGD25.000 untuk salah satu kapal.
“Pembayaran itu diduga langsung diserahkan kepada Kim Tjung,” kata Danil.
Kasus ini bermula dari gugatan perdata hutang-piutang antara Hendro dan Basuki di PN Tanjungpinang.
Dalam perkara Nomor 71/PDT.G/2012/PN TPI jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 89/PDT/2014/PT.R, Hendro dinyatakan menang, dan kapal-kapal tersebut ditetapkan sebagai objek sita jaminan.
“Langkah hukum tegas ini kami ambil agar klien kami, Bapak Hendro, memperoleh haknya serta keadilan yang semestinya,” tegas Danil.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kim Tjung belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp. ***