LINGGA — Pangkalan TNI Angkatan Laut Dabo Singkep (Lanal Dabo Singkep) mengamankan 1 (satu) buah benda berupa 1 (satu) box styrofoam, diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, yang tergelatak di dermaga Pelabuhan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Komandan Lanal (Danlanal) Dabo Singkep, Letkol Laut (P) Faruq Dedy Subiantoro mengatakan, informasi terkait peredaran Narkoba tersebut didapat beberapa waktu lalu, sehingga ia memerintahkan Tim Intel Lanal Dabo Singkep dan Tim Penegakan Hukum untuk segera melakukan penyelidikan. Terutama di daerah rawan, termasuk di Pelabuhan maupun jalur laut.
Akhirnya, pada hari Selasa, 8 November 2022, lalu, saat Danpos Binpotmar Dabo melaksanakan monitoring di Pelabuhan Dabo, mendapati barang yang mencurigakan.
Dimana, saat itu telah ditunggu siapa pemilik 1 (satu) box styrofoam, namun tidak ada yang datang untuk menjemputnya.
“Mungkin mereka tahu bahwa telah diintai, makanya tidak diambil satu box styrofoam itu,” kata Danlanal, kemarin.
Selanjutnya, Danposbinpotmar Dabo berinisiatif melaporkan barang yang mencurigakan ke Danlanal Dabo Singkep dan Pasintel. Lalu, dilakukan pengetesan, ternyata barang yang mencurigakan tersebut positif mengandung Narkoba.
“Setelah dilakukan pengecekan, Narkoba jenis Sabu yang di dalam satu box styrofoam tersebut berjumlah total mencapai 407 Gram,” ungkap Danlanal.
Guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi, selanjutnya barang bukti Sabu 407 gram itu langsung dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air panas dan dibuang ke septic tank, dengan disaksikan oleh FKPD Lingga.
“Hingga saat ini, Tim Lanal Dabo Singkep masih terus melakukan pengembangan terhadap siapa pemilik dari barang haram tersebut,” pungkas Danlanal Faruq. (Red)