BINTAN – Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) secara resmi telah menyurati Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Bintan terkait proyek Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan pada tahun 2022.
Diketahui proyek tersebut bersumber dari dana APBD Kabupate Bintan dengan jenis pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu paket Rp. 10.861.813.325,00 dan HPS Paket Rp. 6.717.243.000,00 dengan kode tender 7303495.
“Kami sudah bersurat secara resmi mempertanyakan terkait deviasi (Penyimpangan) sebesar 12,01 persen atau sebesar Rp782.566.146,” ungkap Baskoro, Ketua Umum LINAP melalui rilis resminya kepada SijoriKepri pada Rabu 17 Juli 2024.
Dikatakan surat telah dikirim sekira awal Juli lalu, tapi sampai saat ini belum ada jawab dari DKUPP Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Padahal menurut dia, melalui surat resmi tersebut LINAP meminta Klarifikasi dari Bapak Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan apakah sudah dikembalikan Ke Kas Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bintan oleh CV Karya Jaya Pratama sebagai pemenang tender?
Dalam Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan dianggap tidak ketat dalam melakukan Pengawasan Anggaran.
“PPK pekerjaan tersebut tidak optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan, dan PPTK pekerjaan tersebut tidak optimal mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis kegiatan,” tegas Baskoro.
Penyelesaian pekerjaan Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan mengalami keterlambatan dan deviasi Pekerjaan sebesar 12.01% atau sebesar Rp. 782.566.146,-
Diketahui LINAP merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat yang berkantor di Duren Sawit, Jakarta Timur. Selama ini fokus menyoroti terkait anggaran publik baik APBD atau APBN. ***
(Red)