GESER UNTUK BACA BERITA
BERITAHEADLINEHUKRIM

Mantan Dubes RI untuk Nigeria Laporkan Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

×

Mantan Dubes RI untuk Nigeria Laporkan Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap resmi melaporkan Annisa Rahman ke Bareskrim Polri Jakarta Selatan. (Foto : JMSI)

JAKARTA – Mantan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap, resmi melaporkan Annisa Rahman ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 Januari 2025. Laporan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Rikha Permatasari, dengan nomor laporan LP/B/14/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Annisa dilaporkan atas dugaan pengaduan palsu, pencemaran nama baik, dan fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP. Perkara ini bermula dari tuduhan yang dilontarkan Annisa terkait dugaan pelecehan seksual oleh Usra di Kantor Kedutaan Besar Indonesia di Abuja, Nigeria, pada 7 Februari 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Rikha Permatasari, kuasa hukum Usra, menyatakan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah dan tidak memiliki dasar fakta yang kuat.

“Klien kami dituduh secara tidak benar. Semua informasi yang beredar itu bohong dan merupakan pembohongan publik. Kami bantah segala isu yang beredar,” tegas Rikha.

Ia juga menekankan bahwa kepulangan Usra ke Indonesia pada Desember 2024 bukan disebabkan oleh kasus dugaan pelecehan, melainkan karena masa tugasnya telah berakhir sesuai Keputusan Presiden No. 157/P Tahun 2024.

“Keppres tersebut menyebutkan pemberhentian dengan hormat terhadap 30 duta besar, termasuk klien kami. Jadi, framing negatif yang menyatakan beliau dipulangkan karena kasus tertentu adalah tidak berdasar,” jelasnya.

Terkait kasus ini, Kementerian Luar Negeri RI telah melakukan verifikasi terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk Usra dan pelapor. Namun, hingga kini Kemlu belum dapat menyimpulkan kebenaran tuduhan tersebut.

Menurut juru bicara Kemlu, Rolliansyah Soemirat, investigasi yang dilakukan belum menemukan bukti yang memadai.

“Berdasarkan hasil rekaman CCTV dan keterangan yang diperoleh, kami tidak dapat menarik kesimpulan konklusif karena tidak ada saksi atau bukti lain yang dapat dikaji lebih lanjut,” kata Rolliansyah.

Rikha menegaskan bahwa laporan ke Bareskrim Polri bertujuan untuk melindungi hak dan nama baik Usra Hendra Harahap. Ia juga mengingatkan agar pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar dapat bertanggung jawab atas tindakannya.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini. Klien kami memiliki hak untuk melindungi dirinya dari tuduhan yang tidak berdasar,” pungkasnya. ***

banner 200x200
Follow