JAKARTA – Hampir setahun tanpa kejelasan, kasus dugaan monopoli dan kecurangan tender di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center akhirnya mendapatkan perkembangan.
Investigator Direktorat Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Chandra Anugrah Pakpahan, memastikan bahwa kasus ini sudah naik status ke tahap penyelidikan.
“Saat ini sedang di tahap penyelidikan ya. Sudah naik statusnya,” kata Chandra kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Chandra menegaskan, pihaknya menjalankan proses ini tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Semua pihak kita panggil dan mintai keterangannya. Pastinya kami tetap akan menangani perkara tersebut,” ujarnya.
Langkah PT Synergy Tharada mendatangi dan menyurati KPPU Pusat di Jakarta dilakukan pada Senin (11/8/2025) melalui kuasa hukumnya, ADL Law Firm & Partners. Surat bernomor 033/Eks/ADL/VIII/2025 tersebut berisi permintaan penjelasan perkembangan penyelidikan dugaan tindakan monopoli dalam tender pemeliharaan, pengoperasian, dan pengembangan terminal ferry.
Sebelumnya, KPPU menemukan indikasi kuat adanya dugaan persengkongkolan vertikal maupun horizontal dalam proses tender.
Kuasa hukum PT Synergy Tharada, Dody Fernando, S.H., M.H., menilai waktu satu tahun sudah cukup bagi KPPU untuk menghasilkan keputusan hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang ditangani oleh KPPU Pusat. Sebelumnya kami sudah ke KPPU Wilayah I Medan dan diarahkan untuk menanyakan langsung ke KPPU Pusat. Makanya hari ini, secara resmi kami surati KPPU RI dan menembuskan ke lembaga penegak hukum lainnya, termasuk KPK,” ujar Dody.
Menurutnya, pelibatan KPK penting karena terdapat dugaan kuat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penetapan perusahaan pengelola pelabuhan tersebut.
“Harapan kami, KPK juga memberikan atensi perkara ini,” tegasnya. ***
















