Sijori Kepri, Batam — Miliki Narkotika jenis Sabu seberat 49,42 gram dan Ganja 2,65 gram, seorang pria berinisial Y alias R, ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Kepri, di daerah Bengkong Harapan 2, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Rabu, (14/04/2021).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, membenarkan telah terjadi penangkapan kepada seorang pria berinisial Y alias R, karena membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu sekira seberat 49,42 gram dan ganja seberat 2,65 gram.
″Sampai dengan saat ini pelaku telah kita amankan, dan tim akan terus mengembangkan terkait barang bukti lain dan tersangka lainnya,″ kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Kamis, (15/04/2021).
Kronologis kejadian berawal pada Rabu 14 April 2021, sekira pukul 17.30 WIB, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang memiliki Narkotika jenis Sabu dan Ganja yang berada di kamar kos di daerah Bengkong Harapan 2, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Mendapatkan informasi tersebut, lanjut Harry Goldenhardt, tim langsung melakukan upaya paksa, berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial Y alias R yang berada di kamar kosnya.
“Dari hasil penggeledahan ini, didapati barang bukti Sabu sekira seberat 49,42 gram dan Ganja seberat 2,65 gram,” ungkap Harry Goldenhardt. (Wak Dar)