BATAM – Kasus pencurian sepeda motor di Bengkong berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Bengkong. Polisi meringkus seorang pria berinisial HS (32) di kawasan Lubuk Baja setelah diduga mencuri sepeda motor milik ZHS (61), warga Bengkong Permai, Kota Batam.
Peristiwa itu terjadi pada Senin pagi (22/9/2025) saat korban hendak keluar rumah usai salat Subuh. Motor Honda Beat warna putih hitam miliknya yang diparkir di garasi samping rumah sudah hilang, meski sebelumnya telah dikunci ganda dengan rantai besi. Rantai tersebut ditemukan dalam keadaan rusak di lantai garasi.
Menindaklanjuti laporan korban, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
HS kemudian ditangkap di rumah kontrakan kawasan Komplek Windsor, Lubuk Baja, pada Kamis malam (26/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Kami dari Polsek Bengkong berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan melakukan penindakan tegas terhadap tindak kriminalitas, khususnya kasus curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami imbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengamanan ganda serta memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan terpantau,” kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., Jumat (26/9/2025).
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor Honda Beat milik korban. HS kini harus menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Iptu Apriadi.
Polsek Bengkong memastikan akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif untuk menekan angka curanmor di wilayah hukum mereka.
“Warga diimbau tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. ***