GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMPOLRI

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu Dimutasi, Ini Jabatan Barunya!

×

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu Dimutasi, Ini Jabatan Barunya!

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan tentang mutasi Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan tentang mutasi Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. (Foto : Ist)

BATAM – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si., resmi dimutasi dalam rotasi jabatan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/488/III/KEP./2025 hingga ST/492/III/KEP./2025 yang diterbitkan pada 12 Maret 2025.

Dalam mutasi tersebut, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mendapat jabatan baru sebagai Auditor Sispamobvitnas Madya TK. III Baharkam Polri.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Jabatan yang ditinggalkannya sebagai Kapolresta Barelang kini diisi oleh Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Dir Intelkam Polda Kepri.

Mutasi ini merupakan bagian dari kebijakan penyegaran organisasi serta pembinaan karier di lingkungan Polri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengatakan bahwa rotasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja kepolisian, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.

β€œMutasi merupakan hal yang biasa dalam organisasi Polri sebagai bentuk penyegaran serta pengembangan karier personel. Harapannya, dengan adanya pejabat baru, kinerja kepolisian semakin optimal dalam melayani masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Sementara itu, Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pergantian pejabat strategis, termasuk Kapolresta Barelang, diharapkan dapat membawa inovasi serta peningkatan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya dalam bidang penegakan hukum dan keamanan di Kota Batam.

Pejabat yang mengalami mutasi diwajibkan untuk segera melaksanakan tugas di jabatan barunya paling lambat 14 hari setelah surat telegram diterbitkan.

Dengan adanya pergantian ini, masyarakat diharapkan tetap mendapatkan pelayanan yang optimal dari kepolisian, serta semakin memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100