GESER UNTUK BACA BERITA
BERITA TERKINIJABODETABEK

Ombudsman : Inspektorat dan Kabag Humas Bekasi “TIDAK KOMPETEN JALANKAN TUGAS”

×

Ombudsman : Inspektorat dan Kabag Humas Bekasi “TIDAK KOMPETEN JALANKAN TUGAS”

Sebarkan artikel ini
Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, menyerahkan LAHP kepada Pj Walikota Bekasi, Ruddy Gandakusumah, disaksikan DPRD dan Plh Sekda Kota Bekasi, serta Otda Kemedagri. (Foto : Wak Min)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Ombudsman : Inspektorat dan Kabag Humas Bekasi “TIDAK KOMPETEN JALANKAN TUGAS”
– Beri Waktu 30 Hari Pemko Bekasi Lakukan Korektif.

SIJORIKEPRI.COM, KOTA BEKASI — Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya meminta Pj Walikota Bekasi dan Plh segera mengoreksi penghentian pelayanan publik 27 Juli 2018 ditingkat Kecamatan dan Kelurahan di kota Bekasi. Tindakan Korektif harus dilaporkan progresnya dalam waktu 30 hari kerja.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya atas dugaan maladministrasi pelayanan publik di kota Bekasi, diterima langsung Pj Walikota Bekasi, Ruddy Gandakusumah, disaksikan DPRD Kota Bekasi Plh Sekda Kota Bekasi, Otda Kementerian Dalam Negeri.

“Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberikan waktu selama 30 (tiga puluh) hari kerja kepada Plh. Sekda Kota Bekasi, Pj Walikota, Inspektur Provinsi, Pj Gubernur Jawa Barat, dan Dirjen Otda mulai melaksanakan rekomendasi korektif itu,” kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho.

Dikatakan pihak yang ditunjuk untuk melakukan tindakan korektif, harus melaporkan perkembangannya kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya setiap tahapan pelaksanaannya.

Dalam rekomendasi itu dijelaskan jika Para Pihak yang yang ditunjuk untuk melaksanakan rekomendasi tiidak melakukan tindakan korektif dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. Maka Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan mengajukan Rekomendasi kepada Ombudsman RI.

“Apabila Rekomendasi telah dlterbitkan oleh Ombudsman RI, para pihak wajib melaksanakan Rekomendasi tersebut,” tegasnya.

Rekomendasi dimaksud, lanjut teguh, turut disampaikan kepada Presiden RI dan DPR RI, serta untuk kepentingan umum akan disampaikan kepada publik, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Ombudsman dalam rinciannya menyimpulkan beberapa pihak tidak kompeten dalam menjalan tugasnya, dan melakukan tindakan maladminsitrasi, seperti Inspektorat Kota Bekasi selaku pengawas internal tidak kompeten dalam melakukan pemeriksaan terkait penghentian pelayanan publik.

Kabag Humas Setda Kota Bekasi tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk mendokumentasikan, meliput dan mempublikasikan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi, terutama memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat terkait dengan penghentian pelayanan publik pada tanggal 27 Juli 2018. (wak min)

 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100