GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKRIMKEPRIPOLRI

Pasang CCTV Mini di WC Kosan, Pria di Batu Ampar Diamankan Polisi

×

Pasang CCTV Mini di WC Kosan, Pria di Batu Ampar Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Pasang CCTV Mini di WC Kosan, Pria di Batu Ampar Diamankan Polisi
Pasang CCTV Mini di WC Kosan, Pria di Batu Ampar Diamankan Polisi. (Foto : Ist)

BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar berhasil membongkar kasus tindak pidana pornografi yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial SS (30) ditangkap setelah ketahuan memasang kamera tersembunyi (CCTV mini) di dalam WC salah satu kos-kosan di Komplek Tanjung Pantun, Sungai Jodoh, pada Rabu (17/9/2025).

Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Brata Ul Usna, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Kamis (12/9/2025) malam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Seorang penghuni kos berinisial MN (24) mencurigai adanya benda mencurigakan yang dibungkus plastik di sudut ventilasi WC.

Setelah diperiksa, ternyata benda tersebut adalah CCTV mini yang terhubung dengan power bank.

“Pelaku sengaja memasang CCTV mini di dalam WC untuk merekam aktivitas orang lain tanpa izin. Dari hasil pemeriksaan, dalam memori card CCTV tersebut ditemukan beberapa rekaman video wanita, termasuk korban, yang sedang mandi dalam kondisi telanjang. Karena wajah pelaku juga terekam kamera, korban bersama pemilik kos segera mengamankan yang bersangkutan,” ungkap Iptu Brata, Selasa (16/9/2025).

Sekira pukul 01.00 WIB dini hari, pelaku bersama barang bukti dibawa korban dan pemilik kos ke Polsek Batu Ampar.

“Atas kejadian ini, korban merasa malu, harga dirinya direndahkan, dan akhirnya melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kamera CCTV mini, perangkat penyimpanan data, serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk mengakses rekaman.

Saat ini, SS sudah diamankan di Mapolsek Batu Ampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” tegas Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, melalui Kanit Reskrim.

Polsek Batu Ampar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Polisi juga mengimbau warga agar selalu waspada dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar. ***

banner 200x200
Facebook Twitter WhatsApp Instagram Telegram