KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama DPRD resmi menandatangani Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.
Dalam kesepakatan itu, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp7,244 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp7,545 triliun.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan salah satu poin penting perubahan anggaran tersebut adalah kenaikan honor RT dan RW mulai 2025.
Honor RT naik dari Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu, sedangkan honor RW naik dari Rp750 ribu menjadi Rp1,25 juta.
Selain itu, Tri juga memastikan pencairan dana hibah Rp100 juta per RW akan direalisasikan pada Oktober 2025.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu setiap RW diwajibkan menjalankan inovasi pengelolaan lingkungan, terutama pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah.
“Dana hibah ini berlaku untuk semua RW, baik di perumahan maupun di kampung. Tapi ada syarat, RW harus melaksanakan pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah. Ini langkah nyata mengurangi tumpukan sampah di TPA Bantargebang yang setiap hari makin menggunung,” kata Tri, Selasa (2/9/2025).
Tri menambahkan, pemilahan sampah dari rumah ke rumah akan membantu membangun disiplin warga dalam menjaga kebersihan.
Sementara minyak jelantah yang terkumpul akan disalurkan melalui bank sampah RW ke Bank Induk Sampah Patriot (BSIP).
“Hasil pengelolaan itu nantinya bisa menambah kas RW sekaligus memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat,” tambahnya.
Tak hanya itu, Pemkot Bekasi juga menyiapkan langkah baru untuk meningkatkan perlindungan pekerja sektor informal.
Mulai tahun 2026, sekitar 10.000 pekerja rentan seperti ojek online, sopir, pedagang asongan, petani, kuli, hingga pemulung akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan premi Rp201 ribu per tahun.
Program ini akan memberikan jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga perlindungan keluarga.
“Ojol, sopir, kuli, pedagang asongan, pemulung dan lain-lain, mereka semua adalah pejuang kehidupan. Mulai 2026, saya pastikan mereka tidak lagi berjalan sendirian. Perlindungan ini adalah bentuk nyata keadilan sosial. Kota ini akan semakin nyaman dan sejahtera bila para pejuang kehidupan juga mendapat perlindungan yang setara,” tegas Tri.
Dengan kebijakan ini, pria yang akrab disapa Mas Tri berharap pekerja rentan bisa bekerja lebih tenang sekaligus mengangkat martabat Kota Bekasi sebagai kota yang peduli dan inklusif. ***