GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRITANJUNG PINANG

Pemprov Kepri dan Ombudsman RI Teken Nota Kesepakatan Tingkatkan Layanan Publik

×

Pemprov Kepri dan Ombudsman RI Teken Nota Kesepakatan Tingkatkan Layanan Publik

Sebarkan artikel ini
Pemprov Kepri dan Ombudsman RI Teken Nota Kesepakatan Tingkatkan Layanan Publik
Pemprov Kepri dan Ombudsman RI Teken Nota Kesepakatan Tingkatkan Layanan Publik. (Foto : Ist)

TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bersama Ombudsman Republik Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja dalam rangka memperkuat penyelenggaraan pelayanan publik. Penandatanganan berlangsung di Aula Wan Seri Beni, Tanjungpinang, Senin (15/9/2025), dilakukan langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, serta disaksikan jajaran Ombudsman dan kepala daerah se-Kepri.

Kerja sama ini juga melibatkan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dan Universitas Internasional Batam (UIB) sebagai mitra akademik, sehingga sinergi tidak hanya fokus pada pengawasan, tetapi juga penelitian, edukasi, dan inovasi pelayanan publik.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Cakupan nota kesepakatan mencakup:

  • pencegahan maladministrasi,
  • percepatan penyelesaian laporan masyarakat,
  • pertukaran data dan informasi,
  • sosialisasi dan diseminasi,
  • hingga peningkatan kapasitas SDM aparatur.

Gubernur Ansar Ahmad menegaskan, kerja sama lintas lembaga ini menjadi langkah nyata agar pelayanan publik di Kepri semakin profesional.

“Saya mengajak para bupati dan walikota untuk terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Layanan publik harus efektif, profesional, dan berkeadilan,” ujar Ansar.

Ansar juga menyinggung capaian Kepri yang berhasil meraih zona hijau penilaian kepatuhan pelayanan publik Ombudsman pada 2024. Menurutnya, prestasi ini harus menjadi motivasi agar seluruh pemerintah daerah konsisten menekan praktik maladministrasi.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyampaikan bahwa lahirnya Provinsi Kepri sendiri berangkat dari semangat mendekatkan layanan pemerintahan kepada masyarakat. Komitmen bersama ini, menurutnya, sejalan dengan Asta Cita Pemerintahan Prabowo–Gibran, khususnya agenda reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi.

“Hadirnya negara harus benar-benar dirasakan, dari tingkat provinsi hingga desa. Nota kesepakatan ini adalah wujud koordinasi kita dalam mempercepat penyelesaian laporan masyarakat serta mencegah praktik maladministrasi,” tegas Najih.

Ia juga menekankan pentingnya monitoring regulasi, pemanfaatan teknologi informasi, serta budaya partisipasi publik dalam pengawasan pelayanan.

Melalui kerja sama dengan UMRAH dan UIB, ruang kolaborasi akademik terbuka luas, mulai dari riset hingga pengabdian masyarakat. Hal ini diharapkan mampu melahirkan model pelayanan publik yang adaptif, inklusif, dan transparan.

Penandatanganan nota kesepakatan ini menegaskan komitmen bersama menjaga prinsip imparsialitas, transparansi, serta check and balances antara pemerintah dan lembaga pengawas eksternal. Dengan sinergi ini, layanan publik di Kepri ditargetkan semakin berkualitas, responsif, dan menjawab tantangan daerah kepulauan. ***

banner 200x200
Pemprov Kepri–Ombudsman RI Sinergi Cegah Maladministrasi
KEPRI

TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bersama Ombudsman Republik Indonesia resmi menjalin sinergi untuk memperkuat penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus mencegah praktik maladministrasi

Facebook Twitter WhatsApp Instagram Telegram