HEADLINETANJUNG PINANG

Pengumuman Beasiswa Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Dibuka, Lihat Persyaratannya Disini

×

Pengumuman Beasiswa Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Dibuka, Lihat Persyaratannya Disini

Sebarkan artikel ini
Pengumuman Beasiswa Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau. (Foto : Biro Kesra Kepri)

Tanjung Pinang, Sijori Kepri — Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya di Bidang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Kepulauan Riau akan memberikan beasiswa/bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa-mahasiswi Provinsi Kepulauan Riau pada Tahun Anggaran 2022 ini.

Beasiswa pendidikan ini diperuntukkan untuk jalur Mahasiswa Kurang Mampu yang Berprestasi dan Berprestasi dengan ketentuan pokok sebagai berikut :

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Persyaratan Umum untuk pemohon yang masuk dalam daftar lulus sementara dan pemohon yang masuk dalam daftar tunggu :

Persyaratan :

1. Permohonan bantuan dibuat dalam bentuk proposal yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus).
2. Proposal diajukan atas nama orang pribadi dengan melampirkan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam persyaratan khusus bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus (daftar terlampir).
3. Setiap proposal permohonan hanya memuat 1 (satu) nama mahasiswa.

4. Proposal harus menyebutkan jalur yang dipilih. yaitu :
a. Jalur Mahasiswa DIII Berprestasi;
b. Jalur Mahasiswa DIII Tidak Mampu Berprestasi;
c. Jalur Mahasiswa SI / DIV Berprestasi;
d. Jalur Mahasiswa SI / DIV Tidak Mampu Berprestasi;
e. Jalur Mahasiswa SI / DIV Luar Negri Berprestasi;
f. Jalur Mahasiswa S2 dalam negri Berprestasi;
g. Jalur Mahasiswa S2 dalam negri Tidak Mampu Berprestasi;
h. Jalur Mahasiswa S2 Luar negri Berprestasi;

5. Proposal yang telah diajukan tidak dapat ditarik kembali.

6. Proposal wajib melampirkan (untuk jalur nomor 1 dan nomor 2) :
a. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Provinsi Kepulauan Riau;
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Kepulauan Riau;
c. Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
d. Surat Keterangan Aktif Kuliah asli atau legalisir;
e. Fotocopy Kartu Hasil Studi (KHS) 2 semester tahun ajaran sebelumnya;
f. Fotocopy bukti pembayaran terakhir biaya perkuliahan 2 semester tahun ajaran sebelumnya;
g. Screen Shot Indeks Prestasi dari website Pddikti ( Khusus Untuk jalur DIII, S1 / DIV Dalam Negri)
h. Screen Shot Keaktifan kuliah dari website Pddikti ( Khusus Untuk jalur DIII, S1 / DIV Dalam Negri)
i. Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau (bermaterai).
j. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Kepala Desa setempat yang terbaru.

7. Daftar jumlah kuota terlampir. BUKA DISINI

Ketentuan Pemeringkatan :

1. Rata-rata Indeks Prestasi (IP) 2 semester terakhir.
Rata-rata adalah IP semester ganjil tambah IP semester genap dibagi 2 (dua).
2. Perguruan Tinggi Negeri/Swasta (Diutamakan Perguruan Tinggi Negeri) bila terjadi kesamaan maka berdasarkan akreditasi Perguruan Tinggi.
3. Jumlah SKS terbanyak 2 semester terakhir.
Contoh: si A memiliki jumlah SKS semester ganjil 24 SKS dan semester genap 21 SKS maka jumlah SKS si A adalah 45 SKS. Sedangkan si B memiliki jumlah SKS semester ganjil 24 SKS dan semester genap 18 SKS maka jumlah SKS si B adalah 42 SKS. Maka, jumlah SKS si A lebih baik dari si B.
4. Akreditasi Prodi.
Diutamakan akreditasi prodi yang lebih baik.
Contoh: akreditasi A lebih baik dari akreditasi B
5. Pendaftar tercepat.

Informasi Lengkapnya Bisa Dilihat Dibawah Ini :

https://beasiswa.kepriprov.go.id/

banner 200x200
Follow