KEPRINATUNAPOLITIK

Perekrutan Panwas Kelurahan Dibuka, Ini Syaratnya

×

Perekrutan Panwas Kelurahan Dibuka, Ini Syaratnya

Share this article
Kordiv SDM Panwascam Bunguran Timur, Masita. (Foto : Ist)

Perekrutan Panwas Kelurahan Dibuka, Ini Syaratnya

SIJORIKEPRI.COM, NATUNA — Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bunguran Timur akan mengumumkan proses perekrutan Panitia Pengawas (Panwas) Kelurahan/Desa, besok, Senin, (10/2/2020). Hal ini disampaikan Kordiv SDM Panwascam Bunguran Timur, Masita, di Kantor Panwascam Bunguran Timur, Minggu, (9/2/2020).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Dikatakannya, sedianya, informasi mengenai perekrutan Panwas Kelurahan/Desa akan ditempelkan di papan pengumuman Kantor Panwascam Bunguran Timur, Kantor Camat Bunguran Timur, dan seluruh kantor Kelurahan/Desa se-Kecamatan Bunguran Timur, tempat Rumah Makan, serta Swalayan.

BACA JUGA :  Komunitas Zin Zumba Berbagi Bersama Rumah Panti

Diinformasikan, Panwascam Bunguran Timur membutuhkan 7 orang Panwas Kelurahan/Desa, yang akan bekerja mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah, mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

BACA JUGA :  Pilkada Kepulauan Riau, SINERGI 1, INSANI 2, AMAN 3

“Nantinya, Panwas Kelurahan, dan Desa akan bertugas di wilayah masing-masing, sesuai identitas KTP calon pendaftar,” katanya.

Masita berharap, masyarakat antusias mendaftarkan diri sebagai Pengawas Kelurahan, dan Desa, karena perekrutan ini terbuka untuk umum, dan tidak dipungut biaya (gratis).

Mengenai syarat dan ketentuan, calon peserta harus memiliki usia minimal 25 tahun, berpendidikan SLTA Sederajat, dan identitas sesuai domisili KTP, yakni berada di wilayah Kelurahan/Desa, Kecamatan Bunguran Timur.

BACA JUGA :  Bupati Natuna Pimpin Apel Gelar Pasukan “OPERASI KETUPAT SELIGI 2018”

Masita juga mengajak agar seluruh elemen masyarakat untuk dapat mengawal jalannya Pilkada 2020. (nard)

Time Line Pembentukan Panwas Kelurahan dan Desa :