Sijori Kepri, Batam — Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) membuka Kantor Pelayanan Publik Terpadu bagi masyarakat untuk mewujudkan Pelayanan Polri yang terintegrasi, Rabu, (14/04/2021).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Kesatuan Kewilayahan, merupakan unsur pelaksanaan tugas pokok memberikan pelayanan publik terpadu kepada masyarakat, baik di tingkat Polda, Polres maupun Polsek.
“Pelayanan publik terpadu yang dimiliki Polda Kepri tersebut memberikan layanan yang terintegrasi dari 7 (tujuh) fungsi Ditsabhara, Ditlantas, Ditreskrimum/ Ditreskrimsus/ Ditresnarkoba, Ditintelkam, Itwasda, Bidpropam dan Bid TIK. Pelayanan Publik Terpadu Polri ini memanfaatkan fasilitas Pusat Kendali (Command Center) yang berada di Biro Operasi Polda Kepri untuk di Tingkat Polres/Polresta dan Polsek jajaran tersebut juga memberikan pelayanan yang terintegrasi,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Hal ini, lanjutnya, merupakan bagian dari inovasi pelayanan di instansi Polri, khususnya unit pelayanan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, dapat menjadi unit kerja yang bersih,akuntabel, berkinerja tinggi, efektif dan efisien, yang berdampak langsung pada pelayanan kepada masyarakat yang baik dan berkualitas.
“Harapannya Polda Kepri dan Polres/Polresta jajaran dapat membantu masyarakat yang memerlukan penanganan petugas kepolisian, yang berkaitan dengan pelayananan kepolisian dapat langsung dilayani di Ruang Pelayanan Publik Terpadu,” tutup Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. (Wak Dar)