BATAMHUKRIMPOLRI

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka, 3 Pelaku Ditangkap

×

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka, 3 Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hewan langka dan mengamankan 3 pelaku. (Foto : Ist)

BATAM – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hewan langka dan menangkap 3 (tiga) orang pelaku dalam kasus tersebut.

Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa kasus penyelundupan hewan jenis Arctictis Binturong terungkap melalui penyelidikan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) di Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Dalam penyelidikan tersebut, petugas menemukan dua ekor Binturong, hewan dilindungi yang berasal dari Jawa dan Sumatera,” kata Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

Meskipun hewan tersebut ditemukan dalam penguasaan tersangka RS, namun tidak dilakukan penahanan karena tersangka tersebut telah merawat hewan-hewan tersebut sejak kecil dan tidak berniat untuk memperjualbelikannya.

Kemudian, pada kasus kedua, dilakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana KSDA di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Tanjung Riau, Kota Batam, yang melibatkan penyelundupan hewan jenis anak buaya muara (Crocodylus Porosus) yang dilindungi.

“Dalam kegiatan tersebut, ditemukan sebanyak 52 ekor anak Buaya Muara asal dari Tembilahan,” ungkap Putu Yudha Prawira. Sebagai barang bukti, petugas berhasil mengamankan berbagai peralatan yang digunakan dalam penyelundupan tersebut.

Kasus terakhir terkait penyelundupan benih telur Lobster. Pada tanggal 26 Mei 2024, seorang tersangka berinisial TSK ditangkap karena diduga terlibat dalam penyelundupan benih lobster dari Provinsi Banten ke Kota Batam.

“Pada saat TSK duduk di pelabuhan, polisi dari Ditreskrimsus Polda Kepri memeriksa barang bawaannya, menemukan koper merah dan tas hitam berisi benur,” ujar Putu Yudha Prawira.

Para tersangka dalam kasus penyelundupan hewan akan dijerat dengan hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, yaitu UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya untuk kasus penyelundupan Buaya Muara, dan UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan untuk kasus penyelundupan benih lobster.

Putu Yudha Prawira juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kegiatan penyelundupan hewan.

“Melalui laporan dan kerjasama dari masyarakat, kita dapat bersama-sama mencegah terjadinya tindak pidana yang merugikan keanekaragaman hayati dan ekosistem alam,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa adanya penangkapan ini berdasarkan laporan polisi yang diterima.

“Kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Google Play/APP Store,” tambahnya. ***

(Wak Dar)

banner 200x200
Follow