BATAM – Polsek Batu Ampar Polresta Barelang menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menggelar penertiban terhadap pedagang kaki lima yang menjual minuman tuak dan alkohol di wilayah hukumnya, Senin malam (22/9/2025). Kegiatan berlangsung mulai pukul 22.30 WIB hingga 23.30 WIB dan berjalan aman serta terkendali.
Penertiban dipimpin oleh Ipda Jimmi, S.H., M.H. selaku Piket Pawas Polsek Batu Ampar. Ia didampingi personel Unit Batara Biru, Unit Reskrim, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Sengkuang dan Batu Merah. Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., bertindak sebagai penanggung jawab wilayah.
Kehadiran gabungan personel ini memastikan jalannya penertiban berlangsung sesuai prosedur tanpa menimbulkan keresahan warga.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan empat kios yang masih memperjualbelikan minuman tuak dan alkohol.
Tiga di antaranya berhasil diidentifikasi pemiliknya, yakni D.C. di Bengkong Bengkel, R.S. di Simpang Bintang Industrial Park 1, dan G.M. di Simpang Melcem.
Sementara satu kios di kawasan Batu Merah ditemukan dalam keadaan tutup sehingga identitas pemilik belum dapat dipastikan.
Petugas lebih mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan imbauan kepada para pedagang agar menghentikan penjualan tuak dan alkohol. Dokumentasi kegiatan juga dilakukan untuk dilaporkan ke pimpinan sebagai bahan evaluasi.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk respon cepat polisi terhadap aduan masyarakat.
“Kami menghimbau kepada seluruh pedagang agar tidak lagi memperjualbelikan minuman tuak dan alkohol secara bebas, karena dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya. ***