BATAM – Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di depan Ruko Nusa Batam, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dua pelaku berinisial AY (21) dan RS (22) berhasil ditangkap tak lama setelah kejadian, pada Sabtu malam (23/8/2025).
Kasus bermula saat korban NH (19) pulang dari tempat kerja sekira pukul 22.00 WIB. Setelah membeli minuman di kawasan SP Plaza, korban melanjutkan perjalanan pulang menuju Kavling Sagulung Baru.
Namun, saat melintas di depan Ruko Nusa Batam, korban merasa diikuti oleh dua orang pelaku. Keduanya kemudian memotong jalur dari sebelah kiri dan dengan cepat merampas dompet yang disimpan di dasbor sepeda motor korban.
Korban berusaha merebut kembali dompetnya, namun pelaku melawan hingga membuat mereka terjatuh bersama.
Akibat insiden itu, korban mengalami luka lecet di tangan, paha, serta luka bakar di betis. Selain kehilangan dompet berwarna kuning berisi uang tunai Rp51 ribu dan identitas pribadi.
Unit Patroli Polsek Sagulung yang mendapat laporan segera melakukan pengejaran. Tidak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil ditangkap di kawasan Perumahan Pandawa Asri, Batam.
Saat diinterogasi, pelaku AY dan RS mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dompet korban, uang tunai Rp51 ribu, sepeda motor Honda Beat putih BP 3865 FC yang digunakan dalam aksi, serta pakaian pelaku berupa switer hitam dan kaus putih.
Kapolsek Sagulung, IPTU Husnul Afkar, S.H., M.H, melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, IPTU Anwar Aris, S.H, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Saat ini kedua tersangka sudah kami tahan dan proses penyidikan sedang berjalan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor bila menemukan tindak kejahatan serupa,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) sub 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Budi Santosa, S.H, mengingatkan masyarakat untuk segera menghubungi Call Center Polri 110 atau menggunakan aplikasi Polisi Super Apps jika membutuhkan bantuan kepolisian.
Dengan penangkapan ini, situasi di wilayah hukum Polsek Sagulung kembali kondusif. ***