Polsek Batu Ampar Bekuk Dua Pria, Termasuk Penadah Motor Hasil Kejahatan
BATAM โ Satuan Reserse Kriminal Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus cash on delivery (COD) yang terjadi di depan SPBU Harbourbay, Jalan Duyung, Kelurahan Sungai Jodoh, Kota Batam, Rabu (23/7/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan dua pria. Pelaku utama pencurian berinisial JW (28) dan penadah motor hasil curian berinisial YAS (39). Keduanya kini telah diamankan beserta sejumlah barang bukti di Mapolsek Batu Ampar.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si, melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, IPTU M Brata Ul Usna, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, seorang wanita berinisial FRS (39), menjual sepeda motornya secara daring.
Tak lama, ia dihubungi oleh pelaku JW yang mengaku tertarik membeli kendaraan tersebut.
Keduanya sepakat untuk bertemu di lokasi kejadian guna melakukan transaksi COD. Namun, setelah bertemu, pelaku mulai menjalankan modus penipuannya.
โSetelah bertemu, pelaku berdalih ingin mencoba sepeda motor korban untuk test drive. Namun, saat motor diberikan, pelaku langsung melarikan diri dan membawa kabur kendaraan tersebut,โ jelas IPTU Brata.
Korban sempat mengejar, tetapi kehilangan jejak pelaku. Ia mengalami kerugian senilai Rp15,5 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Batu Ampar.
Merespons laporan korban, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan penyelidikan intensif.
Dari rekaman CCTV di sekitar lokasi dan keterangan saksi, pelaku JW berhasil diamankan dua hari kemudian, Jumat (25/7/2025), di kawasan Bakso Gunung, Kelurahan Sungai Jodoh.
โSetelah diamankan dan diinterogasi, JW mengaku bahwa motor curian tersebut telah dijual ke seseorang berinisial YAS,โ ungkap IPTU Brata.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap YAS, yang diduga kuat sebagai penadah kendaraan hasil curian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua unit sepeda motor dan rekaman CCTV yang menunjukkan kronologi kejadian.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Batu Ampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku JW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan YAS dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. ***














