KEPRITANJUNG PINANG

Rahma Terima Kunjungan BPSK Tanjungpinang

×

Rahma Terima Kunjungan BPSK Tanjungpinang

Share this article
Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma, dan Asisten 2 Kota Tanjungpinang, H Irwan, menerima kunjungan rombongan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang di Lantai 3 Kantor Walikota Tanjungpinang. (Foto : Humpro TPI)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Rahma Terima Kunjungan BPSK Tanjungpinang

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma S.IP, menerima kunjungan rombongan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang, di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Walikota Tanjungpinang, Senin, (21/1/2019) siang.

Rahma dalam pertemuan tersebut mengharapkan koordinasi yang baik untuk menyelesaikan sengketa konsumen terus dilakukan bersama pemerintah. Menurutnya, segala sesuatu yang dilakukan adalah untuk kebaikan masyarakat.

“Saya harapkan untuk kedepannya yang kita lakukan adalah untuk kebaikan masyarakat, dan jalin hubungan baik, serta pengawasan terhadap para pelaku usaha, saya juga berharap tim ini dapat bekerja dengan baik dan maksimal, jalankan kinerja dan tupoksi sebaik mungkin agar bisa lebih produktif,” ungkapnya.

Rahma juga menginginkan adanya aksi dari BPSK terkait penyelesaian masalah konsumen lebih nyata. “Saya ingin ada aksi nyata untuk kedepannya dari BPSK, sehingga pekerjaan yang berkaitan dengan penyelesaian masalah konsumen ini dapat lebih diaktualisasikan, karena tugas BPSK ini adalah membantu dan mengarahkan masyarakat agar dapat lebih terlindungi,” jelas Rahma.

BACA JUGA :  Kompol Amir Hamzah Resmi Jabat Kabag SDM Polresta Barelang

Pada intinya, Rahma sangat mendukung terkait program dan kegiatan yang dilakukan BPSK. Ia juga berharap, BPSK lakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tupoksi dan prosedur pelaporan jika terjadi masalah atau persengketaan.

“Intinya saya sangat mendukung atas segala bentuk kegiatan yang BPSK lakukan, saya juga inginkan BPSK harus rajin mensosialisasikan tugas dan perannya di tengah masyarakat, agar tidak bingung harus kemana untuk melapor tentang keluhan, masalah bahkan persengketaan yang terjadi oleh masyarakat,” pungkasnya.

Ketua BPSK, Muhammad Ikhwan SH, menyampaikan, BPSK sebagai badan independen bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen jika terjadi permasalahan dan persengketaan.

BACA JUGA :  Profil Singkat Rahma “PENDAMPING CAWAKO SYAHRUL”

“BPSK ini bertujuan untuk melindungi konsumen serta menyelesaikan sengketa konsumen dengan pelaku usaha. Apabila terdapat sengketa terhadap pelaku usaha dengan konsumen, BPSK menyelesaikan dengan konsiliasi, mediasi dan arbitrase,” jelasnya. Saat ini BPSK Kota Tanjungpinang masih berkantor di Dinas Perdagangan Kota Tanjungpinang.

Selain itu, Ikhwan juga mengucapkan terima kasih kepada Pemko Tanjungpinang yang telah memberikan laluan untuk tim BPSK melakukan silaturahmi dan saling bertemu kenal.

“Kami juga ucapkan terima kasih atas respon yang baik dari Pemko Tanjungpinang dan kami juga siap untuk memberikan kontribusi dan berkiprah terkait sengketa konsumen yang terjadi di Kota Tanjungpinang,” lanjut ikhwan.

Ia juga mengatakan, dalam menangani kasus, anggota BPSK Provinsi Kepulauan Riau dengan wilayah kerja Kota Tanjungpinang terdiri dari 3 unsur, masing-masing unsur pemerintah 3 orang, unsur konsumen 3 orang dan unsur pelaku usaha 3 orang. Dalam menjalankan tugas, ada sekretariat BPSK yang membantu kelancaran administasinya.

BACA JUGA :  Rudi Promosikan Pembangunan hingga Pariwisata Batam kepada Peserta Raker Komwil I APEKSI

Sementara itu, Elvi Arianti S.Pt, M.Si, dari unsur pemerintah menambahkan, bahwa sebelumnya BPSK Kota Tanjungpinang berada dibawah naungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, namun sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014, kewenangan berada dibawah Pemerintah Provinsi Kepri, keberadaan personil BPSK berdasarkan SK Menteri Perdagangan dengan masa jabatan 5 tahun, terhitung mulai Januari 2018 sampai Januari 2022, dan telah dilantik oleh Gubernur Provinsi Kepri pada 12 April 2018 lalu. Masyarakat dipersilakan datang ke BPSK Kota Tanjungpinang dengan membawa identitas diri, serta bukti-bukti dari permasalahan yang berkaitan dengan konsumen tanpa dipungut biaya, hasil keputusan final dan mengikat. (Rans/Kiki)