BATAMHUKRIMKEPRI

Rampas Handphone Milik Karyawan, Seorang Remaja Ditangkap Unit Reskrim Polsek Batam Kota

×

Rampas Handphone Milik Karyawan, Seorang Remaja Ditangkap Unit Reskrim Polsek Batam Kota

Sebarkan artikel ini
Lakukan perampasan handphone Samsung Note 8, seorang remaja ditangkap Unit Reskrim Polsek Batam Kota. (Foto : Humas Polresta Barelang)

Pada saat pelaku mau keluar dari kamarnya, akan tetapi korban menahan pelaku, sehingga pelaku kesal dan langsung memukulkan lagi menggunakan besi ke bagian kepala korban, sehingga korban mengalami sakit di bagian kepala, kemudian pelaku langsung pergi. Akibat perbuatan pelaku, korban langsung menghubungi ND, di mana saat itu ND sedang berada di rumahnya yang beralamat di Taman Legenda Bali.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Mendengar hal tersebut, ND langsung mendatangi mess karyawan korban yang pada saat itu korban mengalami luka robek bagian kepala, dan satu buah handphone Samsung Note 8 dicuri pelaku. Akibat perbuatan pelaku, ND melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota.

“Menerima laporan tersebut, dengan Gerak Cepat Anggota Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Marganda P Limbong, melakukan olah TKP dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ujar Kapolsek Batam Kota.

Pelaku berhasil diamankan saat berada di sekitaran kawasan Legenda Malaka, Kota Batam. Sehingga terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, pasal yang disangkakan adalah pasal 365 ayat 1 Jo Pasal UU RI No 11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).

“Barang bukti yang diamankan 1 buah kotak handphone merek Samsung note 8 warna hitam, 1 lembar bukti kwitansi pembelian handphone note 8 warna hitam sebesar Rp 11.500.000, 1 helai celana jeans warna biru, 1helai baju kaos warna hitam merah list ungu dan 1 buah besi dengan panjang 60 cm,” pungkas AKP Restia Octane Guchie.

Menyikapi hal tersebut, Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur, melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia, membenarkan, bahwa adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Curas, yang mana pelaku seorang anak di bawah umur, yang saat ini sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana pencurian, tidak membuka peluang atau kesempatan untuk melakukan tindak kriminalitas. Selalu waspada dalam kondisi apapun,” ujar AKP Betty Novia. (Wak Dar)

banner 200x200
Follow